Beranda Bengkulu Kejari Bengkulu Tengah Didemo LSM Pekat: Desak Penindakan Dugaan Korupsi yang Menghambat Pembangunan
Bengkulu

Kejari Bengkulu Tengah Didemo LSM Pekat: Desak Penindakan Dugaan Korupsi yang Menghambat Pembangunan

BENGKULU TENGAH– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menjadi sorotan publik setelah didemo oleh puluhan aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekat Bengkulu. Aksi damai yang berlangsung di halaman kantor Kejari Bengkulu Tengah itu menyuarakan desakan penegakan hukum atas sejumlah dugaan kasus korupsi yang dianggap telah memperlambat pembangunan di daerah tersebut.

Dengan menggunakan pengeras suara, para aktivis secara bergantian menyampaikan orasi. Ishak Burmansyah selaku penanggung jawab aksi, bersama Hasnul Effendi, Tri Hidayat, dan Anel, menegaskan bahwa Kejari Bengkulu Tengah harus lebih aktif dan tegas dalam menyikapi berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran dan pajak.
“Seluruh Kejari di 10 kabupaten/kota Provinsi Bengkulu sudah menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Tapi kami masih belum melihat tindakan nyata dari Kejari Bengkulu Tengah,” ujar Ishak dalam orasinya.

Dalam tuntutannya, LSM Pekat Bengkulu mendesak Kejari untuk segera mengusut beberapa isu, antara lain:
Menindaklanjuti laporan-laporan sebelumnya yang telah disampaikan oleh LSM Pekat.
Memeriksa dua perusahaan perkebunan, PT Riau Agrindo Agung dan PT Citra Selaras, yang diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan terindikasi melakukan pengemplangan pajak.

Menyelidiki Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Tengah yang dinilai gagal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Memeriksa anggaran ketahanan pangan serta pengelolaan BUMDes di seluruh desa yang disinyalir mengalami kebocoran dana.
Mengusut dugaan penyimpangan di Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, termasuk proyek rumah produksi bambu dan pasar di Rena Semanek yang mangkrak.

Menelusuri dana bergulir sebesar Rp586 juta yang belum kembali ke kas daerah akibat tunggakan 12 koperasi.
Memeriksa proyek rehabilitasi Sekretariat DPRD tahun anggaran 2022 senilai Rp1,3 miliar serta anggaran perjalanan dinas DPRD dan dana aspirasi tahun 2022–2024 yang diduga bermasalah.

LSM Pekat bersama para aktivis menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini hingga Kejari Bengkulu Tengah mengambil tindakan nyata. Mereka meminta Kepala Kejaksaan Negeri menjadi “pendekar hukum” yang tidak hanya hadir secara simbolis, tapi juga konsisten dalam menindak pelanggaran peraturan, khususnya yang terkait keuangan daerah.
Aksi damai ini mencerminkan meningkatnya keresahan masyarakat terhadap lambannya penegakan hukum di daerah, di tengah kondisi Provinsi Bengkulu yang mereka anggap sedang tidak baik-baik saja.(SM)

Sebelumnya

Kapolri Resmikan Lapangan Tembak Presisi dan Buka Kapolri Cup 2025: Sinergi, Prestasi, dan Penguatan Soliditas Antarinstansi

Selanjutnya

Dugaan Korupsi Tambang Batubara, Rumah Pengusaha Bebby Hussy Digeledah Tim Kejati Bengkulu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku