Kejati Bengkulu Pasang Plang Sitaan Aset Rp30 Miliar Terkait Korupsi Batu Bara
BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyitaan aset senilai lebih dari Rp30 miliar yang diduga terkait perkara tindak pidana korupsi pertambangan batu bara. Penyitaan berlangsung pada Jumat (19/9/2025) di 15 titik berbeda.
Aset yang disita antara lain kantor PT Inti Bara Perdana (IPB), lima unit mobil operasional, tiga truk, 11 excavator dengan tujuh bucket cadangan, 16 unit off highway truck, dua bulldozer, dua wheel loader, satu motor grader, dan satu vibrating roller.
Proses pemasangan plang sitaan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi Kejati Bengkulu, Wenharnol. Dasar hukum penyitaan yaitu Surat Perintah Penyitaan Kejati Bengkulu Nomor PRINT-1060/L.7/Fd.2/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 serta Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Bengkulu Nomor 56/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025 tanggal 11 Agustus 2025.
Kejati Bengkulu menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sekaligus wujud komitmen pemberantasan korupsi guna memulihkan kerugian keuangan negara.(Ynt)











