Beranda Bengkulu Kejati Bengkulu Sita 22 Bidang Tanah Terkait Kasus TPPU Mega Mall dan PTM
Bengkulu

Kejati Bengkulu Sita 22 Bidang Tanah Terkait Kasus TPPU Mega Mall dan PTM

BENGKULU –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama PT Tigadi Lestari dalam proyek Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.

Terbaru, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu kembali melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan yang berada tak jauh dari lokasi Mega Mall dan PTM, tepatnya di belakang Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu. Di lokasi tersebut, tim penyidik langsung memasang empat buah plakat penyitaan di berbagai titik strategis.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, melalui Kasi Ops Bidang Tindak Pidana Khusus Wenharnol yang didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan, mengungkapkan bahwa tanah dan bangunan yang disita merupakan aset milik PT Tigadi Lestari.

“Penyitaan ini berdasarkan surat penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT-810/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 16 Juli 2025 dan penetapan Pengadilan Tipikor Bengkulu Nomor 40/Pen.Pid.sus-TPK-SITA/2025PN Bgl tanggal 15 Juli 2025. Total ada 22 bidang tanah yang kami sita,” ujar Wenharnol.

Ia menambahkan, penyitaan dilakukan karena diduga aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dialihkan ke dalam bentuk properti. Indikasi TPPU masih terus didalami penyidik.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini, yakni Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan selaku Direktur, dan Satriadi Benggawan sebagai Komisaris. Ketiganya dijerat atas dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu, yang kemudian dialihkan ke dalam bentuk aset.

Selain penyitaan di Bengkulu, penyidik juga telah melakukan pelacakan dan penyitaan aset milik para tersangka di Palembang. Saat ini, pendataan atas aset-aset lainnya masih berlangsung.

Ketiga tersangka kini telah ditahan kembali oleh penyidik setelah diperiksa secara intensif dalam pengembangan perkara.(Ynt)

Sebelumnya

Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Kapolda Bengkulu Hadiri Turnamen Basket 3x3 di Bencoolen Mall

Selanjutnya

Ditlantas Polda Bengkulu Gelar OPS PATUH NALA 2025, 32 Pengemudi Terjaring Tilang

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku