90 Ribu Peserta PBI Bengkulu Dinonaktifkan, Sri Astuti Tegaskan Kebijakan Pusat
BENGKULU – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Komisi IV, Hj. Sri Astuti, S.Pd.SD, meluruskan polemik penonaktifan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dikeluhkan warga saat reses di Daerah Pemilihan Bengkulu I Kota Bengkulu, 9–13 Februari 2026.
Dalam dialog bersama masyarakat, Sri Astuti menegaskan penonaktifan tersebut bukan kebijakan pemerintah daerah. Ia menyebut kebijakan itu sepenuhnya merupakan keputusan pemerintah pusat berdasarkan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Secara nasional ada sekitar 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan. Di Bengkulu jumlahnya kurang lebih 90 ribu peserta. Ini murni kebijakan pusat berdasarkan sistem desil dalam DTKS,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat kini hanya menanggung peserta kategori desil 1 sampai 5 melalui APBN. Sementara desil 6 hingga 10 tidak lagi dibiayai, sehingga kepesertaannya dinonaktifkan.
Meski demikian, Kementerian Sosial membuka ruang reaktivasi bagi peserta yang menderita penyakit kronis atau membutuhkan perawatan intensif, seperti gagal ginjal dan penyakit berat lainnya.
Sri Astuti memaparkan, warga yang membutuhkan layanan darurat dapat mengajukan reaktivasi dengan melampirkan,
Kartu Keluarga (KK),
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan,
serta surat keterangan medis dari puskesmas atau rumah sakit. Berkas tersebut diajukan ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk diproses melalui sistem hingga mendapat persetujuan BPJS.
Selain persoalan kesehatan, ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus tawaran gaji tinggi. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan dan sosialisasi agar warga tidak menjadi korban.
Terkait pelayanan kesehatan, Sri Astuti mendorong masyarakat berani melapor jika menemukan pelayanan yang tidak sesuai standar. Menurutnya, setiap rumah sakit kini telah dilengkapi petugas BPJS dan kanal pengaduan.
“Reses ini menjadi ruang klarifikasi sekaligus edukasi. Masyarakat harus paham mekanismenya agar tidak panik ketika membutuhkan layanan kesehatan,” pungkasnya.(Ynt)











