Kejaksaan Tinggi Bengkulu Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025
BENGKULU – 9 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Bengkulu memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 dengan menggelar upacara di halaman Kantor Kejati Bengkulu, Selasa (9/12). Kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga menjadi sarana penguatan komitmen serta penyebarluasan pesan antikorupsi kepada masyarakat.
Upacara dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H., yang membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin. Dalam amanat tersebut ditegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan sumber utama kebodohan, kemiskinan, serta penghambat kemajuan bangsa.
Wakajati Bengkulu dalam amanatnya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian dari strategi besar negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Di tengah perkembangan zaman, praktik korupsi semakin kompleks, canggih, dan sering kali tidak kasat mata, sehingga memerlukan kewaspadaan dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.
“Peringatan Hari Anti Korupsi harus menjadi tonggak untuk melawan seluruh modus korupsi yang semakin kompleks dan dampaknya kian menyengsarakan rakyat,” tegas Wakajati.
Usai pelaksanaan upacara, Wakajati Bengkulu yang didampingi Asisten Intelijen beserta para Asisten dan Koordinator melaksanakan kampanye antikorupsi secara langsung kepada masyarakat dengan membagikan stiker dan kaos bertuliskan pesan antikorupsi kepada para pengguna jalan di sekitar Kantor Kejati Bengkulu hingga kawasan Simpang Lima Fatmawati.
Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran publik bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui proses penegakan hukum di pengadilan, tetapi juga memerlukan dukungan, kepedulian, serta partisipasi aktif masyarakat.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pembagian stiker dan kaos ini diharapkan dapat mendorong keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta memberantas korupsi, khususnya di Provinsi Bengkulu. Kesadaran publik merupakan kekuatan besar dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Asintel.
Melalui peringatan HAKORDIA Tahun 2025 ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa gerakan antikorupsi bukan sekadar slogan tahunan, tetapi merupakan komitmen berkelanjutan demi terwujudnya Bengkulu yang bersih, berintegritas, dan sejahtera.(Ynt)








