Beranda Bengkulu PWI Bengkulu Desak Ombudsman Beri Kepastian Penanganan Dugaan Maladministrasi Seleksi KPID
Bengkulu

PWI Bengkulu Desak Ombudsman Beri Kepastian Penanganan Dugaan Maladministrasi Seleksi KPID

BENGKULU –  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu segera memberikan kepastian terkait penanganan dugaan maladministrasi dalam proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu.

Ketua PWI Bengkulu yang diwakili oleh Sekretaris PWI Bengkulu, Dedy Herdiansyah Putera, SE, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat kejelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan laporan dugaan maladministrasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada Ombudsman. Padahal, kepastian hukum dan transparansi sangat dibutuhkan guna menjaga kredibilitas proses seleksi lembaga penyiaran tersebut.

“PWI menilai Ombudsman perlu bersikap tegas dan profesional dengan segera menetapkan serta mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi tersebut. Hal ini penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurut PWI Bengkulu, proses seleksi KPID harus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan. Apabila terdapat indikasi maladministrasi, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti secara jelas dan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PWI juga mengingatkan bahwa KPID memiliki peran strategis dalam pengawasan penyiaran di daerah. Oleh karena itu, integritas dan kredibilitas calon komisioner harus benar-benar terjaga agar lembaga tersebut dapat bekerja secara profesional dan independen.

Terkait kronologis dugaan maladministrasi, sebelumnya para peserta seleksi telah melayangkan surat pengaduan kepada Ombudsman. Dalam surat tersebut, mereka menyampaikan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidakterbukaan panitia seleksi hingga dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam tahapan penilaian. Para peserta juga menyoroti minimnya transparansi terkait hasil di setiap tahapan seleksi yang dinilai penting untuk menjamin akuntabilitas.

Salah satu peserta seleksi berinisial MI dan YR menyatakan bahwa proses seleksi seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, mengingat KPID merupakan lembaga publik yang memiliki fungsi strategis dalam pengawasan penyiaran di daerah.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penanganan dugaan maladministrasi dalam seleksi calon anggota KPID Bengkulu tersebut.Rls

Sebelumnya

Forkopimda Bengkulu Tengah Gelar Rapat Koordinasi Pengadaan dan Penyaluran Cadangan Beras

Selanjutnya

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Personel Kompi 1 Batalyon A Pelopor Laksanakan Latihan SAR

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku