Beranda Bengkulu Asap PT Palma Mas Sejati Terus Mencekik Warga, DLH Kabupaten–Provinsi Saling Cuci Tangan
Bengkulu

Asap PT Palma Mas Sejati Terus Mencekik Warga, DLH Kabupaten–Provinsi Saling Cuci Tangan

BENGKULU – Polemik pencemaran asap dari pabrik PT Palma Mas Sejati (PMS) di Desa Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali mencuat ke permukaan. Keluhan warga yang sudah berlangsung bertahun-tahun hingga kini tak kunjung menemukan solusi konkret. Ironisnya, di tengah penderitaan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Tengah dan DLHK Provinsi Bengkulu justru saling lempar kewenangan.

Asap pabrik disebut semakin pekat, terutama saat cuaca mendung atau hujan gerimis. Dampaknya dirasakan langsung oleh warga, termasuk lingkungan sekolah yang berdekatan dengan lokasi pabrik.

Kepala MIN 5 Bengkulu Tengah, Anita Utami Nengsi, mengungkapkan bahwa asap kerap turun rendah seperti kabut dan menimbulkan bau menyengat.

“Kalau mendung atau hujan gerimis, asapnya turun seperti kabut. Baunya sangat pekat, guru-guru sampai batuk,” ujar Anita, Selasa (23/12/2025).

Meski belum ada hasil kajian ilmiah resmi, Anita menyebut warga dan tenaga pendidik meyakini sumber asap berasal dari aktivitas pabrik PT PMS.

“Kalau ini terus dibiarkan, tentu berdampak pada kesehatan anak-anak sekolah,” tegasnya.

Usai rapat lintas instansi yang digelar Selasa (17/12/2025), pihak perusahaan sempat menyalurkan masker dan obat-obatan ke sekolah. Namun langkah tersebut dinilai hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan.

“Karena sedang libur, bantuan itu diterima salah satu guru yang tinggal di sekitar sekolah,” tambah Anita.

Fakta menarik muncul dari pernyataan Kepala Desa Talang Empat, Samsir, yang mengaku tidak mengetahui adanya pembagian masker dan obat-obatan tersebut.

“Kami rapat bersama camat, DLH kabupaten, DLH provinsi, dinas kesehatan, tokoh masyarakat, dan pihak terkait. Tapi soal bantuan itu, saya justru tidak tahu,” ungkap Samsir.

Sementara itu, Plt Kepala DLH Bengkulu Tengah, Eka Nurmaini, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan pengawasan maupun penindakan terhadap PT PMS.

“Kewenangan ada di provinsi. Kami hanya menerima pengaduan dan menyampaikannya ke DLHK Provinsi Bengkulu,” kata Eka.

Ia berharap DLHK Provinsi segera turun langsung ke lapangan untuk mengambil langkah konkret.

“Kami siap mendampingi agar jelas persoalan dan solusi yang diambil,” ujarnya.

Menurut Eka, jika terbukti terjadi pencemaran, seluruh sanksi—mulai dari teguran tertulis, sanksi administrasi, hingga pencabutan izin—sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi.

Namun klaim tersebut dibantah oleh DLHK Provinsi Bengkulu. Kepala DLHK Provinsi melalui Kabid II Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Adi Yanuar, menegaskan bahwa kabupaten tetap memiliki peran pengawasan.

“Aturannya jelas. Sebagian kewenangan sudah didelegasikan ke kabupaten. Kalau mengatakan tidak punya wewenang, itu keliru,” tegas Adi.

Menurutnya, pengawasan bisa dilakukan setelah adanya laporan tertulis dari masyarakat.

“Setiap pengaduan yang masuk pasti kami tindak lanjuti dengan verifikasi lapangan,” katanya.

Masalahnya, warga menyebut pencemaran asap ini telah terjadi bertahun-tahun, namun pemerintah selalu beralasan menunggu laporan administratif sebagai dasar bertindak.

Berdasarkan data perizinan, persetujuan lingkungan PT Palma Mas Sejati diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu Nomor 503/01.1031/52/DPMPTSP.P/2024.

Mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewenangan utama pengawasan dan penindakan berada di tangan DLHK Provinsi Bengkulu.

Di tengah tarik-ulur kewenangan tersebut, warga Desa Talang Empat merasa menjadi korban.

“Perusahaan untung besar, tapi kami yang menanggung dampaknya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Kami butuh tindakan nyata, bukan saling lempar tanggung jawab,” tambahnya.

Kini, publik menunggu langkah tegas pemerintah. Tanpa tindakan konkret, polemik asap PT Palma Mas Sejati dikhawatirkan akan terus berlarut, sementara kesehatan warga dan generasi muda Bengkulu Tengah semakin terancam.(Tim)

 

Sebelumnya

Tinjau Pengamanan Nataru di Stasiun Pasar Senen, Kapolri Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana

Selanjutnya

Oknum Guru PNS di SMAN Bengkulu Tengah Diduga Langgar Disiplin Negara, Nikah Siri Tanpa Izin Istri dan Atasan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku