Perkuat Penanganan Kasus Judi Online, Kejati Bengkulu Ikuti Coaching Clinic JAM Pidum
BENGKULU – 7 Januari 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengikuti Coaching Clinic Tematik Penanganan Perkara Judi Online (Judol) yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas maraknya tindak pidana judi online yang memerlukan penanganan serius, terukur, serta keseragaman kebijakan di seluruh satuan kerja kejaksaan. Coaching clinic ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman teknis, serta membahas berbagai kendala yang dihadapi jaksa di lapangan dalam menangani perkara judol.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengikuti kegiatan tersebut dari Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, yang dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu, Muib, S.H., M.H., bersama para jaksa dan jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu, Muib, S.H., M.H., menyampaikan bahwa coaching clinic ini sangat penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum terhadap kejahatan judi online.
“Melalui coaching clinic ini, kami mendapatkan arahan yang komprehensif dan seragam dari JAM Pidum terkait penanganan perkara judi online. Hal ini menjadi bekal penting bagi jajaran jaksa agar penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan berkeadilan,” ujar Muib.
Ia menambahkan, tindak pidana judi online memiliki dampak sosial yang luas sehingga diperlukan ketegasan aparat penegak hukum serta koordinasi yang solid antarinstansi.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan efektivitas penanganan perkara judi online, guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan maksimal kepada masyarakat.(Ynt)










