Ratusan Warga Bengkulu Tengah Gelar Aksi Damai, Tolak Operasional Sawit Ilegal PT Riau Agrindo Agung
BENGKULU TENGAH – Sebanyak 260 orang perwakilan masyarakat Desa Penyangga PT Riau Agrindo Agung (RAA) dari tiga kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Daerah Bengkulu Tengah, Kamis (15/1/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit PT RAA yang diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) lintas wilayah, yang seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Massa aksi berasal dari Kecamatan Pematang Tiga, Bang Haji, dan Pagar Jati, dengan titik kumpul di jembatan depan Kantor Pemda Bengkulu Tengah, Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi. Selanjutnya massa bergerak secara tertib menuju halaman Kantor Pemda dan melaksanakan orasi.

Aksi dipimpin oleh Zainal Aktam selaku ketua aksi, didampingi sejumlah koordinator lapangan dan orator. Massa membawa 19 spanduk, 1 unit mobil komando, 1 unit sound system, serta 6 bendera Merah Putih.
Dalam orasinya, perwakilan masyarakat menyampaikan delapan tuntutan utama, di antaranya:
Mendesak penghentian seluruh aktivitas PT RAA yang dinilai beroperasi tanpa legalitas HGU dan IUP-B lintas kabupaten.
Menolak pendekatan administratif terhadap perusahaan yang telah 17 tahun beroperasi tanpa izin lengkap.
Menuntut pencabutan IUP-B Nomor 05 Tahun 2011 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Meminta kejelasan status hukum dan fisik lokasi lahan perkebunan PT RAA.
Menolak segala bentuk bantuan tanpa dasar hukum yang diduga sebagai modus gratifikasi kepada kepala desa penyangga.
Mendesak Bupati Bengkulu Tengah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama untuk menghentikan aktivitas PT RAA.
Sekitar pukul 11.20 WIB, aksi dilanjutkan dengan hearing antara perwakilan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, yang dihadiri oleh Asisten I Setda, Kepala Dinas Pertanian, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.
Dalam hearing tersebut, Pemda menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat akan diteruskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, serta menegaskan bahwa saat ini PT RAA telah menerima Surat Peringatan pertama (SP-1) dan sedang dalam proses administrasi pengurusan perizinan.
Perwakilan masyarakat menegaskan bahwa apabila tidak ada tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah, maka aksi lanjutan dan penutupan akses perusahaan akan kembali dilakukan.
Hearing berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan kesimpulan bahwa jawaban resmi Pemda akan disampaikan kepada masyarakat paling lambat 19–20 Januari 2026.
Seluruh rangkaian kegiatan aksi damai hingga pembubaran massa pada pukul 14.30 WIB berlangsung aman, tertib, dan kondusif, dengan pengamanan terbuka dan tertutup oleh aparat terkait.(Ynt)













