Beranda Bengkulu Putusan Inkrah Dimenangkan Keluarga Haji Ikram Umar, BPN Kota Bengkulu Tetap Tolak Sertifikat Tanah Meriyanti
Bengkulu

Putusan Inkrah Dimenangkan Keluarga Haji Ikram Umar, BPN Kota Bengkulu Tetap Tolak Sertifikat Tanah Meriyanti

BENGKULU – Jumat 16/1/2026, Sengketa administrasi pertanahan yang menimpa Meriyanti, ahli waris almarhum Haji Ikram Umar, kembali menuai sorotan publik. Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan secara tegas memenangkan pihak keluarga Haji Ikram Umar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu hingga kini masih menolak permohonan penerbitan sertifikat tanah atas nama Meriyanti.

Kepala BPN Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, menyatakan bahwa pihak yang berseberangan dengan Meriyanti membawa putusan pengadilan yang tidak secara eksplisit mencantumkan nama mereka sebagai pihak berperkara.

“Putusan pengadilan yang dibawa tidak mencantumkan nama yang bersangkutan, baik sebagai penggugat maupun tergugat. Namun, yang bersangkutan tetap menjadikan putusan itu sebagai dasar,” ujar Euis.

Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan peta bidang oleh pihak tersebut bukanlah hal baru dan telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2018.

“Berdasarkan data yang kami miliki, pengajuan peta bidang itu sudah dilakukan sejak 2018, bukan tahun 2022. Bahkan, pengajuannya berulang kali dengan kuasa hukum yang telah berganti hingga tiga kali,” jelasnya.

Menurut Euis, sejak tahun 2018 perkara tersebut telah dimenangkan oleh pihak yang memiliki sertifikat lama.

“Pihak yang memenangkan perkara adalah pemegang sertifikat yang terbit pada tahun 1974, dengan gambar ukur yang sudah ada sejak 1968,” tambahnya.

Namun, pernyataan Kepala BPN tersebut justru dipertanyakan oleh kuasa hukum Meriyanti, Rizki Dini Hasanah, S.H. Ia menilai terdapat kejanggalan serius dan inkonsistensi dalam sikap BPN Kota Bengkulu.

“Dalam jawaban somasi kami sebelumnya, Kepala BPN justru mengakui bahwa sertifikat yang dimaksud berada di seberang lokasi tanah milik klien kami, sesuai dengan alamat sertifikat tersebut, yakni dahulu Desa Padang Harapan. Namun di ruang publik pernyataan itu dibantah,” tegas Dini.

Dini menjelaskan bahwa putusan pengadilan yang dijadikan dasar seharusnya sudah sangat jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Dalam putusan tersebut, keluarga Ibu Meriyanti tercatat sebagai salah satu tergugat. Penggugatnya adalah mantan anggota DPR RI beserta rekan-rekannya. Amar putusan secara tegas menolak seluruh gugatan penggugat dan menerima eksepsi tergugat II, III, dan IV,” jelasnya.

Salah satu tergugat yang eksepsinya diterima adalah Marsidi, yang memiliki hubungan langsung dengan pemilik sah tanah.

“Marsidi adalah anak kandung almarhum Haji Ikram Umar sekaligus kakak kandung Ibu Meriyanti. Ia juga ditunjuk sebagai kuasa para ahli waris. Dengan demikian, hubungan hukum dan silsilah kepemilikan tanah tersebut sangat jelas,” paparnya.

Menurut Dini, dengan struktur ahli waris tersebut, tidak ada lagi ruang perdebatan mengenai kepemilikan tanah.

“Tanah tersebut secara sah adalah milik keluarga Haji Ikram Umar, dan pewaris yang berhak saat ini adalah Ibu Meriyanti,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah ke BPN Kota Bengkulu sebanyak kurang lebih lima kali, termasuk pada tahun 2025 saat Kepala BPN yang sekarang telah menjabat.

“Bahkan Ibu Meriyanti sempat diundang langsung ke kantor BPN, namun pada akhirnya permohonan tetap ditolak dengan alasan adanya sertifikat lain,” ungkapnya.

Padahal, berdasarkan hasil penelusuran dan pengecekan silang yang dilakukan kuasa hukum Meriyanti, fakta administratif menunjukkan hal sebaliknya.

“Kami telah melakukan pengecekan di database Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Nomor sertifikat yang dijadikan dasar penolakan itu tidak berada di lokasi tanah klien kami, melainkan di seberang lokasi,” tegas Dini.

Ia menambahkan, secara administrasi pertanahan, objek tanah milik Meriyanti justru tidak memiliki status hak apa pun.

“Di atas tanah klien kami tidak terdapat sertifikat, tidak ada peta bidang, dan tidak ada alas hak lain. Lalu, dokumen apa sebenarnya yang dijadikan dasar penolakan BPN?” tandasnya.

Menutup pernyataannya, Dini menyayangkan lemahnya pemahaman hukum dalam menafsirkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Sangat disayangkan, seorang pejabat setingkat Kepala BPN tidak mampu memahami dan menafsirkan putusan pengadilan secara benar. Kondisi ini berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara,” pungkasnya.(Ynt)

Sebelumnya

Wakil Gubernur Bengkulu Mian Sidak Anjungan Bengkulu di TMII, Pastikan Fasilitas Terawat dan Optimal

Selanjutnya

Brimob Polda Sumut Laksanakan Gotong Royong Pembersihan Rumah dan Gudang Warga Terdampak Bencana

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku