Kasus TPPO Pekerja Migran Ilegal ke Jepang, Kejari Seluma Terima Pelimpahan Tersangka
SELUMA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Jepang. Pelimpahan dilakukan oleh Penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Selasa (27/1/2026).
Tersangka dalam perkara ini bernama Deni Wahyudin (40), warga Provinsi Jawa Barat. Ia diduga kuat memberangkatkan sejumlah pekerja migran secara ilegal ke Jepang. Salah satu korban adalah Adelia Meysa, warga Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, yang meninggal dunia saat berada di Jepang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Seluma, Renaldo Ramdahan, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Benar, kami telah menerima pelimpahan perkara TPPO dengan tersangka DW. Salah satu korbannya merupakan warga Kabupaten Seluma yang meninggal dunia di Jepang dengan status pekerja migran ilegal,” kata Renaldo.
Renaldo menjelaskan, tersangka yang diketahui berasal dari Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, diduga merekrut para korban dengan menawarkan pekerjaan kontrak di Jepang selama tiga tahun. Para korban dijanjikan gaji sebesar Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan.
Untuk proses keberangkatan, para korban diminta menyerahkan ijazah asli serta membayar biaya awal sebesar Rp25 juta. Setelah mengikuti pelatihan, tersangka kembali meminta tambahan dana sebesar Rp45 juta per orang dengan dalih mengikuti program non-skill agar keberangkatan ke Jepang dapat dipercepat.
Namun pada kenyataannya, para korban justru diberangkatkan secara ilegal pada Januari 2023 menggunakan paspor dan visa kunjungan yang hanya berlaku selama tiga bulan, bukan visa kerja sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka.
“Setibanya di Jepang, para korban tidak mendapatkan pekerjaan dan mengalami penelantaran,” jelas Renaldo.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ijazah asli milik korban, dokumen perizinan yayasan, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta akta pendirian LPK Cassen Indonesia yang beralamat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malebero Bengkulu. Kejaksaan Negeri Seluma memastikan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
“Tersangka saat ini menjalani penahanan dan perkara ini akan segera kami sidangkan,” tegas Renaldo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Ynt/rls)












