Beranda Bengkulu Pemkot Bengkulu Mulai Pemeriksaan LKPD 2025, Targetkan Raih WTP ke-8
Bengkulu

Pemkot Bengkulu Mulai Pemeriksaan LKPD 2025, Targetkan Raih WTP ke-8

BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu resmi memulai tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 melalui entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Hidayah I, Kantor Wali Kota Bengkulu.

Entry meeting dihadiri langsung oleh Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, didampingi Pj Sekda Medi Febriansyah dan Plt Inspektur Yudi Susanda. Sementara dari pihak BPK, hadir Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Arif Agus beserta tim pemeriksa.

Dalam arahannya, Wali Kota Dedy Wahyudi menegaskan komitmen Pemkot Bengkulu untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih selama tujuh tahun berturut-turut. Menurutnya, mempertahankan capaian tersebut bukan hal mudah dan membutuhkan kerja sama seluruh perangkat daerah.

“Mempertahankan lebih sulit daripada meraih. Jika tahun ini kita kembali memperoleh WTP yang ke-8, itu akan menjadi catatan sejarah bagi Kota Bengkulu. Saya minta seluruh kepala OPD tetap on the track, patuh pada aturan, dan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Wali Kota juga menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK (TLHP) sebagai indikator utama dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah. Ia mengapresiasi peran Inspektorat Kota Bengkulu yang dinilai aktif melakukan pendampingan dan pengawasan internal.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Arif Agus, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim ini difokuskan pada evaluasi Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Beberapa aspek yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain kas, persediaan, piutang, aset tetap, pelaksanaan anggaran Tahun 2025, hingga bantuan keuangan partai politik (Banparpol). Pemeriksaan dilakukan secara paralel guna meningkatkan efisiensi waktu.

BPK turut mengapresiasi komitmen Pemkot Bengkulu yang berencana menyerahkan LKPD unaudited lebih awal. Namun demikian, Arif mengingatkan pentingnya kualitas laporan sebelum diserahkan.

“Semakin cepat semakin baik, tetapi harus dipastikan telah direviu Inspektorat, memenuhi unsur mandatory spending, serta memiliki konsistensi dan keterkaitan antar komponen laporan keuangan,” ujarnya.

BPK menargetkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dapat diterbitkan pada pertengahan Mei 2026, apabila LKPD diserahkan pada pertengahan Maret 2026. Jadwal tersebut telah disesuaikan dengan kalender pemeriksaan, termasuk mempertimbangkan masa libur nasional Idul Fitri.

Terkait objek tagihan yang terkendala, seperti karena meninggal dunia atau ketidakmampuan ekonomi, pemerintah daerah dapat menempuh mekanisme pelaporan atau pengajuan melalui Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui entry meeting ini, Pemkot Bengkulu dan BPK menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.(Ynt)

Sebelumnya

Sambut Ramadan 2026, INFORMA Hadirkan Inspirasi Hunian Nyaman Lewat Program 

Selanjutnya

Pemkot Bengkulu Siapkan Peluncuran Super App Belungguk, Layanan Digital Terintegrasi Satu Pintu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku