Mantan Gubernur Bengkulu Resmi Dititipkan di Rutan Bengkulu

BENGKULU – Proses hukum terhadap kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, memasuki fase baru. Setelah sebelumnya menjalani penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rohidin tiba di Bengkulu pada Senin (14/4) pukul 14.15 WIB dan resmi dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero oleh tim penyidik KPK.
Rohidin tidak sendiri. Dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni IF dan Anca, turut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring.
Seluruh proses pelimpahan dilakukan dengan pengamanan ketat dari satuan Brimob Polda Bengkulu.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihak kejaksaan hanya berperan memfasilitasi proses pemindahan para tersangka ke lokasi penahanan yang telah ditentukan. “RM dititipkan di Rutan Bengkulu, sementara IF dan Anca di Lapas Bentiring,” ujarnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan Rohidin tiba menggunakan mobil tahanan milik Kejati Bengkulu, dikawal ketat oleh aparat bersenjata lengkap serta kendaraan taktis Baraccuda. Setibanya di lokasi, ia langsung digiring masuk ke dalam rutan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Kasus yang menjerat Rohidin Mersyah merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan saat ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan.(Ynt)