Gerak Cepat, Polres Bengkulu Utara Ringkus Lima Pelaku Pengeroyokan Maut di Pinang Raya
ARGAMAKMUR – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara menunjukkan komitmen serta profesionalitas tinggi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui tindakan taktis dan respons cepat, korps Bhayangkara tersebut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam waktu yang sangat singkat, tim penyidik berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bengkulu Utara. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat dalam merespons tindak kriminalitas yang meresahkan publik di wilayah hukum mereka.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Bengkulu Utara, menggelar konferensi pers secara resmi pada Kamis sore (2/4/2026). Bertempat di ruang rilis Mapolres setempat, Kapolres memaparkan secara rinci kronologi kejadian serta langkah-langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
“Kasus ini bermula pada Rabu, 1 April 2026. Awalnya, kami menerima laporan dari tenaga medis, yakni dr. Ardi, yang memberikan informasi mengenai seorang pria bernama Iwan yang meninggal dunia dengan luka-luka mencurigakan di Puskesmas Batik Nau. Mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan identifikasi awal dan meminta keterangan saksi-saksi kunci,” ujar AKBP Bakti Kautsar Ali kepada Beritamerdekaonline.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu siang, sekitar pukul 12.30 WIB, berlokasi di kediaman warga bernama Bagus (alias Agus) di Desa Air Sebayur. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa insiden dipicu oleh perselisihan antara korban dan sekelompok warga. Para pelaku mendatangi korban dengan maksud mempertanyakan tujuan korban membawa rekan-rekannya, senjata tajam, serta senapan angin ke rumah seorang warga lain bernama Ponco.
Namun, komunikasi yang terjalin tidak berjalan dengan baik. Ketidakpuasan atas jawaban yang diberikan oleh korban justru menyulut emosi para pelaku. Situasi yang memanas tersebut dengan cepat berubah menjadi aksi kekerasan fisik secara berkelompok. Korban mengalami penganiayaan berat hingga menderita luka-luka fatal di sekujur tubuhnya. Meski sempat dilarikan ke puskesmas oleh rekan-rekannya, nyawa korban tidak dapat tertolong akibat luka yang terlampau parah.
Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Utara bergerak taktis dan berhasil mengamankan lima orang tersangka yang semuanya merupakan warga Desa Air Sebayur. Kelima tersangka tersebut memiliki peran masing-masing: GN (42) sebagai pelaku utama pemukulan, RB (41) yang memicu keributan, DI (33) yang turut memukul, SP (32) yang melukai lengan korban dengan senjata tajam, serta A (31) yang menusuk bagian belakang tubuh korban.
Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, S.I.K., memberikan apresiasi tinggi terhadap jajaran Polres Bengkulu Utara. Beliau menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan adalah prioritas utama Polda Bengkulu.
”Kami mengapresiasi gerak cepat jajaran Polres Bengkulu Utara yang berhasil mengamankan para terduga pelaku dalam waktu singkat. Ini adalah bukti konkret bahwa Polri hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan menjamin bahwa setiap tindakan melanggar hukum, terlebih yang menghilangkan nyawa orang lain, akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kombes Pol Ichsan Nur.
Lebih lanjut, Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan perselisihan.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Jangan mudah terprovokasi, karena tindakan main hakim sendiri hanya akan memunculkan masalah hukum baru,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 466 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, para pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Ynt












