Beranda Nasional OJK Luncurkan Panduan Media Sosial Perbankan, Perkuat Tata Kelola Digital Bank
Nasional

OJK Luncurkan Panduan Media Sosial Perbankan, Perkuat Tata Kelola Digital Bank

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae, meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan sebagai upaya memperkuat tata kelola digital industri bank di Jakarta, April 2026.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola digital dan manajemen risiko industri perbankan di era transformasi digital.

Peluncuran panduan tersebut dilakukan oleh Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK bersama pimpinan bank umum di Jakarta, Senin (6/4/2026). Panduan ini menjadi acuan bagi bank dalam mengelola aktivitas media sosial secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab.

OJK menilai media sosial kini telah menjadi kanal utama komunikasi antara bank dan nasabah, tidak hanya untuk promosi produk dan layanan, tetapi juga sebagai sarana membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan. Namun, di balik peluang tersebut, terdapat risiko reputasi yang dapat berdampak luas terhadap stabilitas sektor keuangan jika tidak dikelola dengan baik.

Peluncuran panduan media sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan manajemen risiko, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan di era digital.

Dalam panduan ini, OJK menekankan tiga pilar utama pengelolaan media sosial perbankan, yakni governance (tata kelola), risk management (manajemen risiko), serta compliance dan monitoring (kepatuhan dan pengawasan). Ketiga pilar tersebut diharapkan mampu memastikan aktivitas digital bank berjalan selaras dengan prinsip kehati-hatian dan regulasi yang berlaku.

Selain itu, panduan ini juga mengatur strategi komunikasi krisis di media sosial, termasuk penerapan social media stress test untuk mengantisipasi potensi lonjakan sentimen negatif di ruang digital. Hal ini berkaca pada kasus global seperti Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, di mana dinamika media sosial turut mempercepat terjadinya krisis kepercayaan.

OJK juga memberikan perhatian khusus terhadap kolaborasi bank dengan influencer keuangan (finfluencer), dengan menekankan aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab atas konten yang disampaikan kepada publik.

Melalui panduan ini, OJK berharap industri perbankan nasional semakin adaptif dalam menghadapi tantangan digital, sekaligus mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Panduan Media Sosial Perbankan ini melengkapi berbagai regulasi OJK dalam mendorong transformasi digital perbankan, termasuk kebijakan terkait teknologi informasi, keamanan siber, hingga tata kelola kecerdasan artifisial di sektor perbankan Indonesia.

 

Penulis: Ynt

Sebelumnya

OJK: Stabilitas Sektor Keuangan Indonesia Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global 2026

Selanjutnya

Hadirkan Rasa Aman, Satlantas Bengkulu Selatan Gencarkan Blue Light Patrol di Titik Rawan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku