Beranda Nasional Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia 2026–2031 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
Nasional

Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia 2026–2031 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Presiden Prabowo Subianto mengambil sumpah/janji jabatan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031 di Istana Negara, Jakarta.

JAKARTA – Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031 resmi mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jumat (10/4/2026). Momentum ini menandai dimulainya kepemimpinan baru dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik di Indonesia.

Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, sekaligus mendukung agenda prioritas nasional pemerintah.

“Kami siap mengawal pelayanan publik agar semakin berkualitas, transparan, dan akuntabel, termasuk mendukung pelaksanaan program strategis nasional,” ujar Hery.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, bersama jajaran pimpinan usai serah terima jabatan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Susunan pimpinan Ombudsman RI periode ini terdiri dari Hery Susanto sebagai Ketua merangkap Anggota, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robert Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai Anggota.

Pada hari yang sama, juga dilaksanakan serah terima jabatan dari pimpinan periode 2021–2026 kepada pimpinan baru di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan kinerja dan penguatan kelembagaan.

Ketua Ombudsman RI periode sebelumnya, Mokhammad Najih, menyampaikan apresiasi dan harapannya agar kepemimpinan baru mampu membawa Ombudsman RI semakin progresif dan berdaya saing.

Dalam arahannya, Hery juga menggarisbawahi sejumlah tantangan strategis ke depan, antara lain perluasan akses pengaduan masyarakat, peningkatan kualitas penyelesaian laporan sesuai standar manajemen mutu, pencegahan maladministrasi, serta penguatan regulasi yang didukung sumber daya manusia dan anggaran yang memadai.

Pengangkatan pimpinan Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026, sebagai landasan hukum dalam memastikan keberlanjutan fungsi pengawasan pelayanan publik di Indonesia.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Helmi Hasan Tegas: OPD Dilarang Mengeluh, Pelayanan Harus Maksimal

Selanjutnya

Palu Menuju Kota Modern: Antara Proses Transformasi dan Tantangan Sosial Yang Terkelola

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku