Dugaan Pencemaran Nama Baik Kembali Dibuka Penasehat Hukum Pelapor, Apresiasi Kapolda Bengkulu
BENGKULU – 11 Mei 2026, Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang sebelumnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kini kembali dibuka setelah adanya disposisi dari Kapolda Bengkulu untuk dilakukan peninjauan ulang.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Rizki Dini Hasanah, usai melakukan koordinasi di Polda Bengkulu pada Senin (11/5/2026).
Menurut Dini, pihaknya sebelumnya telah mengajukan surat permohonan peninjauan kembali kepada Kapolda Bengkulu terkait perkara yang dilaporkan oleh Rani Sibarani. Permohonan tersebut diajukan agar perkara yang sempat dihentikan melalui SP3 dapat kembali ditinjau dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Bengkulu yang telah menyetujui agar perkara ini dibuka kembali dan diselidiki kembali,” ujar Dini.
Ia menyebut, keputusan dibukanya kembali perkara tersebut menjadi angin segar bagi pihak pelapor setelah sebelumnya proses penyidikan dihentikan. Dini juga menyampaikan apresiasi kepada Humas Polda Bengkulu yang dinilai turut membantu mengawal proses permohonan peninjauan ulang tersebut.
“Kami cukup senang dan bahagia atas disposisi dari Bapak Kapolda Bengkulu agar perkara ini dibuka kembali,” katanya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga telah melakukan koordinasi dengan tim Wasidik guna menindaklanjuti disposisi Kapolda Bengkulu terkait pembukaan kembali perkara tersebut.
“Tadi kami sudah bertemu dengan pihak Wasidik untuk mengawal surat kami yang telah didisposisi oleh Kapolda. Mereka akan menindaklanjuti surat tersebut, kemungkinan dalam tahap ini akan dilakukan gelar perkara khusus secara internal,” jelas Dini.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan tetap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku serta berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara terbuka, profesional, dan transparan.
“Kami akan tetap mengikuti prosedur hukum yang ada dan berharap proses hukumnya kembali dibuka secara transparan dan terlapor di periksa kembali.” tutupnya.
Penulis: Ynt












