Beranda Bengkulu Dikbud Kota Bengkulu Buka Posko Pengaduan PPDB 2026, Pastikan Seluruh Anak Dapat Akses Sekolah
Bengkulu

Dikbud Kota Bengkulu Buka Posko Pengaduan PPDB 2026, Pastikan Seluruh Anak Dapat Akses Sekolah

BENGKULU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu menyiapkan Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026 sebagai langkah antisipasi berbagai kendala yang mungkin terjadi selama proses pendaftaran siswa baru berlangsung.

Posko pengaduan tersebut akan dipusatkan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu dan menjadi tempat bagi masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk menyampaikan keluhan, meminta informasi, maupun mendapatkan pendampingan terkait pelaksanaan PPDB.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Ilham Putra, mengatakan keberadaan posko ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan proses PPDB berjalan transparan, tertib, dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka posko pengaduan yang dipusatkan di kantor dinas untuk menampung berbagai pengaduan maupun keluhan dari orang tua siswa terkait pelaksanaan PPDB tahun ini,” ujar Ilham, Rabu (3/6/2026).

Selain melayani pengaduan, posko tersebut juga akan berfungsi membantu penyaluran calon peserta didik yang belum diterima di sekolah tujuan ke satuan pendidikan lain yang masih memiliki kuota tersedia.

Menurut Ilham, langkah tersebut sejalan dengan arahan Pemerintah Kota Bengkulu yang menjamin seluruh anak usia sekolah memperoleh hak pendidikan dan mendapatkan akses ke sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika ada anak yang belum diterima di satuan pendidikan tertentu, maka akan kami fasilitasi untuk disalurkan ke sekolah lain yang kuotanya masih tersedia,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya berfokus pada sekolah-sekolah yang dianggap favorit. Orang tua diharapkan memahami dan mengikuti aturan zonasi yang menjadi dasar utama dalam proses penerimaan peserta didik.

Ilham mencontohkan, apabila sebagian besar pendaftar hanya memilih beberapa sekolah tertentu, maka daya tampung sekolah tersebut akan terbatas dan tidak mampu mengakomodasi seluruh calon siswa.

“Kalau semua ingin masuk ke SD 1 atau SD 5 tentu sulit. Namun jika sesuai dengan zonasi tempat tinggal masing-masing, pemerintah akan memfasilitasi agar anak-anak tetap mendapatkan layanan pendidikan,” pungkasnya.

Melalui keberadaan Posko Pengaduan PPDB 2026 ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap proses penerimaan siswa baru dapat berlangsung lebih lancar, transparan, serta menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak di Kota Bengkulu.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Pemprov Bengkulu Buka Seleksi Direksi dan Komisaris PT Bengkulu Mandiri

Selanjutnya

BPR dan BPRS Kian Tangguh, OJK Siapkan Strategi Hadapi Era Digital

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku