Beranda Bengkulu Kuasa Hukum Agus Salim Minta Gelar Perkara Khusus, Siap Tempuh Praperadilan
Bengkulu

Kuasa Hukum Agus Salim Minta Gelar Perkara Khusus, Siap Tempuh Praperadilan

BENGKULU – Tim kuasa hukum Agus Salim resmi mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus ke Polda Bengkulu terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perbankan di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Tahun 2019. Selain itu, mereka juga menegaskan siap menempuh upaya praperadilan apabila hak-hak hukum Agus Salim dinilai dilanggar.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Advokat Muspani & Associates, Kota Bengkulu, Senin (22/6/2026). Tim kuasa hukum yang hadir di antaranya Muspani, Deden Abdul Hakim, Henny Anggraini, Ade Sandeka, dan Irvan Yudha Oktara.

Penasehat Hukum Agus Salim, Muspani, mengatakan pihaknya telah menyurati penyidik untuk meminta penundaan pemeriksaan karena kondisi kesehatan kliennya yang masih menjalani perawatan. Menurutnya, penyidik harus mempertimbangkan kondisi medis Agus Salim sebelum melanjutkan proses pemeriksaan.

“Kami telah meminta agar pemeriksaan ditunda sampai kondisi kesehatan klien kami memungkinkan. Bahkan kami menawarkan agar penyidik datang langsung ke rumah sakit untuk memastikan kondisi yang bersangkutan,” tegas Muspani.

Selain persoalan kesehatan, kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Agus Salim. Untuk itu, mereka telah mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus sejak 17 Juni 2026 guna menguji proses dan dasar hukum penetapan status tersangka tersebut.

Muspani menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam penanganan perkara, termasuk koordinasi antara penyidik dan pihak rumah sakit yang menurutnya terlambat dilakukan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Agus Salim, Henny Anggraini, menegaskan pihaknya tidak pernah berniat menghambat proses hukum. Namun, seluruh tahapan penyidikan harus tetap mengedepankan prinsip due process of law dan perlindungan hak-hak tersangka.

“Kami siap menghadapi proses hukum ini. Tetapi hak klien kami untuk mendapatkan perawatan kesehatan dan perlindungan hukum juga wajib dihormati sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Henny menegaskan, apabila terdapat tindakan yang dinilai bertentangan dengan prosedur hukum, termasuk pemaksaan pemeriksaan terhadap klien yang sedang sakit, tim kuasa hukum tidak akan ragu menempuh jalur praperadilan.

Melalui permohonan Gelar Perkara Khusus tersebut, tim advokat berharap ada transparansi dalam penanganan perkara sekaligus penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait dasar penetapan Agus Salim sebagai tersangka. Mereka juga mengingatkan bahwa seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Pelantikan 129 DPC Jadi Awal Misi Besar PSI Bengkulu Rebut Parlemen

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku