Sidang Kasus Sabu di PN Muratara, Terdakwa Agung Syarif Sebut BAP Tak Sesuai Fakta dan Klaim Dipaksa Tanda Tangan
MURATARA – Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Agung Syarif kembali digelar di Pengadilan Negeri Muratara, Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan tersebut, terdakwa menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penyidikan dan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara yang menjeratnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara, yakni seorang Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) dan seorang penyidik yang menangani perkara tersebut.
Usai persidangan, Agung Syarif menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan secara langsung kepada majelis hakim mengenai keberatannya terhadap isi BAP. Menurutnya, sejumlah keterangan yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya.
Agung mengungkapkan bahwa keberatan tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak tahap pelimpahan berkas perkara kepada pihak kejaksaan. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Saya sudah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa isi BAP tidak sesuai dengan fakta yang saya alami. Keberatan itu juga sudah saya sampaikan saat pelimpahan berkas ke jaksa, tetapi perkara tetap dilanjutkan,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, kesempatan untuk menyampaikan keberatannya secara rinci baru dapat dilakukan di persidangan setelah penyidik yang menangani perkara dihadirkan sebagai saksi.
Terkait substansi BAP, Agung menyatakan dirinya tidak sepenuhnya mengakui isi dokumen tersebut. Ia mengaku selama pemeriksaan hanya menyampaikan kronologi kejadian berdasarkan apa yang diketahuinya.
“Saya tidak membantah, tetapi juga tidak mengakui seluruh isi BAP tersebut. Saya hanya menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Selain itu, Agung juga mengklaim dirinya mengalami tekanan untuk menandatangani dokumen pemeriksaan. Klaim tersebut, menurutnya, telah disampaikan kepada jaksa pada saat proses pelimpahan perkara.
Dalam persidangan, Agung juga menilai bahwa saksi dari pihak penyidik yang dihadirkan tidak menyaksikan secara langsung peristiwa yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Ia mengungkapkan, majelis hakim sempat meminta penjelasan kepada saksi KBO terkait keterangan yang disampaikan terdakwa sejak proses penangkapan hingga pemeriksaan di kantor kepolisian.
Menurut Agung, dalam keterangannya di persidangan, KBO menyebut bahwa sejak awal terdakwa menyampaikan dirinya hanya menerima sebuah titipan atau oleh-oleh dan mengaku tidak mengetahui isi barang tersebut. KBO juga disebut menjelaskan bahwa terdakwa sempat menunjukkan lokasi rumah seseorang bernama Altori, namun petugas tidak mendatangi lokasi tersebut dengan pertimbangan keamanan dan kekhawatiran terdakwa melarikan diri.
Agung berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara yang sedang dijalaninya.
Sementara itu, sidang perkara dugaan kepemilikan narkotika yang menjerat Agung Syarif dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Jaksa Penuntut Umum maupun penyidik Polres Muratara terkait pernyataan dan keberatan yang disampaikan terdakwa dalam persidangan. Apabila tanggapan dari pihak terkait diperoleh, akan dimuat sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Penulis: Ynt










