Dokumen Inspektorat Ungkap Dugaan Pungli Rutan Bengkulu, Eks Karutan Membantah
Laporan analisis internal memuat dugaan pungutan, intimidasi warga binaan, dan rekomendasi pemeriksaan. Mantan Karutan yang kini menjabat Kalapas Argamakmur membantah seluruh tuduhan.
BENGKULU– Dokumen analisis internal yang disebut berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap dugaan praktik pungutan liar, pemerasan, dan intimidasi terhadap warga binaan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Laporan itu merekomendasikan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Rutan, Yulian Fernando, yang kini menjabat Kepala Lapas Kelas IIB Argamakmur.
Dokumen bertanggal 27 Februari dan 26 Mei 2026 tersebut memuat dugaan pungutan mulai dari kebutuhan air minum, token listrik, hingga biaya perpindahan narapidana yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Inspektorat menyatakan pengaduan memiliki dasar untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, seluruh temuan dalam dokumen itu masih berstatus materi pengaduan dan analisis internal. Belum ada keputusan resmi yang menyatakan dugaan tersebut terbukti atau menetapkan adanya pelanggaran.
Yulian Fernando, membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan telah menjalani pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bengkulu, dan hasilnya telah dilaporkan ke tingkat pusat. Ia juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan pelapor selama menjabat sebagai Kepala Rutan Bengkulu.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Hn
Editor: Admin












