Beranda Nasional OJK Tetapkan Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia Tersangka, Sita Aset Rp114 Miliar
Nasional

OJK Tetapkan Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia Tersangka, Sita Aset Rp114 Miliar

Konferensi pers OJK terkait penyidikan kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dan penyitaan aset senilai lebih dari Rp114 miliar.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan HS, Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di sektor perasuransian. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan dan penyidikan yang dilakukan OJK guna memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis serta menjaga integritas industri perasuransian nasional.

OJK mengungkapkan, HS diduga dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK yang mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan per 30 September 2023. Selain itu, tersangka juga diduga menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Perbuatan tersebut menjadi salah satu dasar penyidikan setelah izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dicabut pada 2 November 2023 karena gagal memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, kecukupan investasi, serta tidak mampu menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya membuktikan unsur pidana, tetapi juga melakukan penelusuran dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah menyita 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat senilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar. Total nilai aset yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp114 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling sedikit Rp15 miliar. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap (P-21), dan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan berlangsung pada 13 Juli 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

OJK menegaskan, penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat diamankan sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak korban. Dalam penanganan perkara ini, OJK bekerja sama dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, PPATK, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). OJK berkomitmen terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan tata kelola industri, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka AS Sah Secara Hukum, Polda Bengkulu Segera Limpahkan Perkara ke Kejaksaan

Selanjutnya

Komisi III DPR RI Apresiasi dan Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku