Satgas PASTI Hentikan PT EVI, Diduga Himpun Dana Ilegal Berkedok Investasi Hijau
JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) setelah menemukan dugaan penghimpunan dana masyarakat melalui skema investasi yang menyerupai multi level marketing (MLM) dan diklaim sebagai investasi teknologi ekonomi hijau.
PT EVI diduga menawarkan investasi dengan modus produk teknologi berbasis ekonomi hijau yang dipersamakan dengan layanan securities crowdfunding. Dalam promosinya, perusahaan juga mengklaim masih dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menunjukkan PT EVI belum mengantongi izin OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding). Selain itu, perusahaan menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi maupun situs yang digunakan juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan PT EVI dan akan memblokir akses aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan. Di saat yang sama, Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) mencabut status keanggotaan PT EVI. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dipercepat. Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terlebih yang berdalih masih dalam proses pengurusan izin di OJK.
Untuk melaporkan dugaan investasi ilegal atau pinjaman daring ilegal, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, maupun email konsumen@ojk.go.id. Adapun korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat upaya pemblokiran rekening pelaku.
Penulis: Ynt










