Beranda Hukum & Kriminal Polri Gagalkan Keberangkatan 98 WNI Calon Korban Perdagangan Orang
Nasional

Polri Gagalkan Keberangkatan 98 WNI Calon Korban Perdagangan Orang

TANGGERANG– Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan keberangkatan 98 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus pengiriman sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Aksi ini merupakan hasil kolaborasi antara Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, dan BP3MI Banten, yang dilakukan selama periode 1 hingga 25 Juni 2025 di Bandara Soekarno-Hatta.

Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO Kombes Pol Amingga Primastito menjelaskan bahwa pencegahan ini adalah bagian dari langkah strategis Polri untuk memutus mata rantai perdagangan orang yang kerap menyasar WNI ke wilayah rawan konflik dan eksploitasi di luar negeri. “Kami lakukan tindakan preventif agar para WNI tidak menjadi korban konflik seperti di Timur Tengah yang saat ini sedang terjadi peperangan,” ujar Amingga, Rabu (25/6).

Sebagian besar korban direkrut oleh orang-orang terdekat, seperti tetangga dan kerabat, yang tergabung dalam jaringan ilegal. Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, pekerja restoran, atau tenaga di industri perjudian dan penipuan daring di negara-negara seperti Myanmar dan Kamboja.

Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, mengungkapkan bahwa 98 calon PMI tersebut hendak diberangkatkan secara nonprosedural ke negara-negara seperti Yaman, Qatar, Arab Saudi, Myanmar, Kamboja, dan Malaysia. Modus yang digunakan adalah dengan menyamar sebagai wisatawan, pelajar, atau jemaah ibadah.

“Pemeriksaan dokumen menunjukkan mereka tidak memenuhi persyaratan resmi sebagai pekerja migran. Mereka mencoba mengelabui petugas dengan berpura-pura sebagai pelancong,” kata Fanny.

Seluruh WNI yang berhasil dicegah akan menjalani proses assessment untuk mengungkap jaringan perekrut, sebelum diserahkan ke BP2MI guna diberikan edukasi mengenai migrasi yang aman dan legal.

Polri dan Imigrasi menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap jaringan TPPO, demi menjamin keselamatan dan hak WNI di luar negeri.(Ynt)

Sebelumnya

Titik Nol Pembangunan Sumur Bor dan Ketahanan Pangan di Desa Renah Lebar

Selanjutnya

Polresta Bengkulu Gelar Apel Gabungan untuk Amankan Festival Tabot 2025

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku