KPK Bongkar Dugaan Aset Mewah Pejabat Pemkot Bengkulu
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar dugaan aliran aset mewah kepada pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Bukan sekadar uang, penyidik kini menelusuri dugaan pemberian mobil mewah, apartemen, hingga rumah yang diduga berkaitan dengan proyek pemerintah.
Dugaan tersebut mencuat setelah KPK memeriksa pihak swasta Eni Bowo Susilo (EBS), Rabu (26/8/2026). Pemeriksaan itu diarahkan untuk mengurai dugaan pemberian aset kepada pejabat di Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan pemberian mobil mewah, apartemen, dan rumah mewah oleh EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu.
KPK juga mengusut dugaan hubungan aset-aset tersebut dengan proyek yang dikerjakan di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Selain EBS, penyidik memeriksa PPTK Dinas PUPR Kota Bengkulu, Hendra Okta. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan limbah di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Uang Rp4 Miliar dan Jejak Aset Mewah
Pengusutan perkara ini sebelumnya mengarah pada serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat Dinas PUPR Kota Bengkulu dan pihak swasta.
KPK menyita dokumen, bukti elektronik, serta uang tunai. Dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari penelusuran KPK untuk mengurai sumber dan aliran dana dalam perkara yang tengah dikembangkan.
Tidak berhenti pada uang tunai, penyidik juga mulai memburu jejak aset bernilai fantastis yang diduga mengalir kepada pejabat. Mobil mewah, apartemen, hingga rumah menjadi bagian dari aset yang sedang ditelusuri.
Kasus Melebar dari Rejang Lebong
Penyidikan di Pemkot Bengkulu merupakan pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.
Kasus tersebut bermula dari OTT KPK pada 9 Maret 2026. KPK kemudian menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan aliran dana dari pihak swasta yang diduga berkaitan dengan proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemkot Bengkulu.
KPK selanjutnya membuka penyidikan baru dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara Pemkot Bengkulu. Penyidik masih memburu aliran uang, menelusuri kepemilikan aset, dan menguji dugaan hubungan aset mewah tersebut dengan proyek pemerintah.
Kasus ini kini memasuki babak yang lebih serius: bukan hanya uang miliaran rupiah yang diburu, tetapi juga dugaan jejak kemewahan di balik proyek pemerintah.
Penulis: Ynt










