Polsek Selebar Ungkap Dua Kasus: Kartu ATM Dikuras dan Kekerasan Seksual
BENGKULU — Polsek Selebar, Polresta Bengkulu, mengungkap dua perkara tindak pidana dalam konferensi pers di Mapolsek Selebar, Minggu (30/8/2026). Dua kasus tersebut yakni dugaan pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah dan perkara dugaan kekerasan seksual fisik terhadap seorang perempuan.
Konferensi pers dipimpin Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu.
Kartu ATM Ditukar, Saldo Korban Dikuras
Dalam perkara pertama, polisi mengamankan pria berinisial SP (32) yang diduga mengambil dan menukar kartu ATM milik rekannya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Agustus 2026. Saat korban lengah, SP diduga menukar kartu ATM BCA milik korban dengan kartu ATM miliknya yang serupa.
Setelah menguasai kartu tersebut, pelaku diduga melakukan sejumlah transaksi hingga menguras saldo rekening korban. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp39,05 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut diduga digunakan SP untuk melakukan transaksi dan bermain judi online.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menyadari saldo rekeningnya berkurang dan meminta pihak bank melakukan pengecekan riwayat transaksi. Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah transaksi melalui mesin ATM di beberapa lokasi.
Salah satu transaksi senilai Rp30 juta dilakukan melalui ATM di kawasan Jalan Samsul Bahrun. Transaksi lainnya juga terdeteksi di wilayah Kampung Bali dan ATM BCA Kantor Cabang Utama Bengkulu.
Korban kemudian berkoordinasi dengan pihak gerai dan memeriksa rekaman CCTV. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk yang mengarah kepada SP.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SP pada Jumat (28/8/2026) dini hari sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Jalan Irian, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kartu ATM milik korban, kartu ATM milik tersangka, buku rekening, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, SP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kasus Kedua, Dugaan Kekerasan Seksual di Jalan
Selain kasus pencurian kartu ATM, Polsek Selebar juga mengungkap perkara dugaan kekerasan seksual fisik dengan tersangka berinisial AS.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) di jalur Simpang Tiga Pagar Dewa hingga kawasan Terminal Pekan Sabtu, Jalan Aru Gajah, Kota Bengkulu.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AS diduga mengejar korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian memepet kendaraan korban dan diduga melakukan tindakan kekerasan seksual fisik.
Korban berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar pelaku. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian ikut membantu hingga pelaku terjatuh dari sepeda motor di Jalan Aru Gajah.
AS kemudian diamankan warga dan diserahkan kepada personel Polsek Selebar untuk menjalani proses hukum.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, antara lain satu lembar kaos berwarna merah dan satu unit sepeda motor Jupiter Z dengan nomor polisi BD 6440 ED.
AS dijerat Pasal 6 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Selebar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengungkapan dua perkara tersebut menunjukkan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat, sekaligus menjadi pengingat agar warga lebih berhati-hati menjaga kartu ATM, rekening, serta keamanan diri saat berada di ruang publik.
Penulis: Ynt












