Literasi Keuangan di Bengkulu Tengah Diperkuat, OJK Ingatkan Prinsip Legal dan Logis
BENGKULU — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu memperkuat literasi keuangan masyarakat melalui edukasi kepada 60 penyuluh agama yang tergabung dalam Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Bengkulu Tengah. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang layanan keuangan legal sekaligus mencegah masyarakat terjebak pinjaman daring dan investasi ilegal.
Sosialisasi dan edukasi keuangan tersebut berlangsung di Aula Singaran Pati, Kantor OJK Provinsi Bengkulu, Rabu (7/10/2026). Melalui kegiatan ini, penyuluh agama diharapkan mampu meneruskan informasi mengenai pengelolaan keuangan yang bijak kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menegaskan pentingnya memahami legalitas dan risiko sebelum menggunakan produk maupun layanan jasa keuangan, termasuk Pinjaman Daring (Pindar).
Menurut Ayu, masyarakat perlu memastikan bahwa penyedia layanan keuangan memiliki izin dan terdaftar sesuai ketentuan OJK. Kewaspadaan ini penting karena penawaran pinjaman online ilegal masih beredar dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memanfaatkan produk keuangan. Artinya, masyarakat harus memeriksa legalitas penyedia layanan serta menilai kewajaran manfaat, keuntungan, atau imbal hasil yang dijanjikan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, Arsan Suryani, menyambut baik edukasi tersebut. Ia menilai literasi keuangan penting untuk membantu masyarakat menghadapi kondisi ekonomi sekaligus mengelola keuangan keluarga secara lebih bijak.
Dalam kegiatan yang sama, Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Bengkulu turut memberikan edukasi mengenai pasar modal dan investasi. Perwakilan BEI Bengkulu, Herlin Andini, mengingatkan bahwa setiap instrumen investasi memiliki risiko yang perlu dipahami sebelum mengambil keputusan.
Masyarakat diimbau menyesuaikan pilihan investasi dengan kemampuan dan tujuan keuangan serta tidak mudah tergiur tawaran keuntungan yang tidak masuk akal.
Kolaborasi OJK dengan Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan literasi keuangan melalui peran penyuluh agama yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
OJK berharap para penyuluh dapat menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi tentang layanan keuangan legal, meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal, serta mendorong masyarakat mengambil keputusan finansial secara tepat dan bertanggung jawab.
Masyarakat yang menemukan penawaran pinjaman, investasi, atau aktivitas keuangan lain yang mencurigakan dapat melaporkannya melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id. Saluran tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi dan memastikan legalitas produk serta layanan jasa keuangan.
Penulis: Ynt/rls











