Beranda Bengkulu Polresta Bengkulu Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Perempuan Disabilitas di Lampung
Bengkulu

Polresta Bengkulu Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Perempuan Disabilitas di Lampung

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat bersama jajaran Satreskrim menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas di Mapolresta Bengkulu, Jumat (9/10/2026).

BENGKULU – Polresta Bengkulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial SO di Kota Bengkulu. Terduga pelaku berinisial RS (27) berhasil ditangkap di wilayah perkebunan tebu Gula Putih Mataram (GPM), Provinsi Lampung, setelah sempat melarikan diri usai kejadian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., di Aula Sipropam Polresta Bengkulu, Jumat (9/10/2026).

Kapolresta Bengkulu menjelaskan, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan K.Z. Abidin 2, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum kejadian korban SO pergi bersama temannya untuk membeli pakaian Lebaran. Korban yang menggunakan kursi roda didorong oleh temannya menuju kawasan ruko Pasar Minggu, di belakang kantor Telkom.

Di lokasi tersebut, korban dan temannya bertemu dengan terduga pelaku RS. Polisi menyebut, RS kemudian meminta teman korban membeli sate dengan memberikan uang Rp50.000. Saat temannya pergi, korban tinggal berdua dengan terduga pelaku di lokasi.

Dalam keterangan penyidik, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Korban sempat meminta pertolongan, tetapi kondisi lokasi yang sepi dan gelap membuat tidak ada orang yang mendengar teriakannya.

Polisi juga mengungkapkan bahwa korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa tamparan dan tendangan. Terduga pelaku kemudian melakukan penetrasi digital sebelum meninggalkan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada area genital dan anus. Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka robek pada bibir vagina kiri dan anus yang menyebabkan perdarahan aktif, rasa sakit, serta menghambat aktivitas korban sehari-hari.

Terduga Pelaku Ditangkap di Lampung

Setelah menerima laporan polisi bernomor LP/B/144/III/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU tertanggal 21 Maret 2026, Kapolresta Bengkulu memerintahkan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku.

Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan RS di Provinsi Lampung pada Senin (5/10/2026).

Selanjutnya, pada Selasa (6/10/2026), tim gabungan Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu bersama Tim Intelmob Satbrimob Polda Bengkulu bergerak menuju Lampung dan berkoordinasi dengan Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah.

Sehari kemudian, Rabu (7/10/2026), petugas berhasil mengamankan RS di kawasan perkebunan tebu GPM, Lampung. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar dress berwarna biru abu-abu dan satu lembar celana dalam berwarna ungu milik korban.

Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perkosaan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penyidik juga mencantumkan ketentuan Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP terkait perbuatan seksual dengan cara memasukkan bagian tubuh yang bukan alat kelamin atau benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku untuk mendalami perkara tersebut.

Polresta Bengkulu menegaskan penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan terhadap korban, termasuk penyandang disabilitas.

Hingga konferensi pers berlangsung pada Jumat (9/10/2026), proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Munas XI PPNI Hadirkan 3.000 Peserta di Bengkulu, UMKM dan Pariwisata Bidik Dampak Ekonomi

Selanjutnya

BI Bengkulu Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Bencoolen Fest 2026

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku