Polresta Bengkulu Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, 7 TKP Berhasil Diungkap
BENGKULU – Polresta Bengkulu melalui Unit Opsnal Polsek Teluk Segara berhasil menangkap seorang pria berinisial TH yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka diamankan tim opsnal pada Rabu (7/10/2026) di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Inpres, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Teluk Segara. Petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kota Lubuk Linggau.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Rinciannya meliputi empat laporan polisi di wilayah Polsek Teluk Segara, satu laporan lainnya yang berkaitan dengan wilayah tersebut, satu laporan di wilayah Polsek Ratu Samban, serta satu laporan di wilayah Polsek Muara Bangkahulu.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menyasar sepeda motor yang terparkir di area rumah kos maupun pekarangan rumah pada malam hingga dini hari. Pada salah satu kejadian di kawasan Jalan Sentot Alibasyah, Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara, tersangka diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street warna silver setelah gagal mengambil kendaraan lain yang berada di lokasi.
Tersangka diduga merusak sistem pengamanan kendaraan dan membawa sepeda motor tersebut tanpa izin pemiliknya. Dari pengakuannya, sejumlah kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada seseorang berinisial U di wilayah Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, maupun lokasi lain. Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuan tersangka, digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, bermain judi slot, serta membeli kebutuhan pribadi.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BD 2524 MC, Yamaha Aerox warna biru-hitam dengan nomor polisi BD 5266 QH, Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BD 4965 KW, serta Honda Beat warna silver. Petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dan keberadaan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pencurian pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya serta pencurian dengan cara merusak atau menggunakan anak kunci palsu. Ancaman pidana dalam pasal tersebut paling lama tujuh tahun penjara.
Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Bengkulu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti laporan warga secara profesional.
Polisi Bersama Masyarakat. Polresta Bengkulu — Bengkulu Aman, Damai, dan Sejahtera. CAMKOHA (Cermati Aduan Masyarakat, Kolaboratif dan Optimal Hadirkan Polisi).
Penulis: Ynt












