PT Bengkulu Tolak Banding Jaksa, Johan Agustian dan Nicholas Axel Tetap Lepas dari Tuntutan
BENGKULU – Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang melepaskan Johan Agustian (48) dan anaknya, Nicholas Axel (24), dari segala tuntutan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana terkait jaminan fidusia kendaraan Toyota Kijang Innova milik BCA Finance.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kedua terdakwa harus dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak, harkat, dan martabatnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan PN Bengkulu, tetapi upaya hukum tersebut tidak mengubah hasil putusan tingkat pertama.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Johan Agustian dan Nicholas Axel, Dede Frastien, S.H., M.H., bersama H. Ismail Abral, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Bengkulu.
Majelis Hakim Soroti Persoalan Dakwaan
Kuasa hukum menjelaskan, perkara ini bermula ketika Johan Agustian, yang merupakan debitur BCA Finance, diduga melakukan pengalihan kendaraan atau take over secara di bawah tangan kepada pihak lain. Kendaraan Toyota Kijang Innova yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut hingga kini disebut tidak diketahui keberadaannya.
Atas kejadian itu, BCA Finance melaporkan perkara tersebut ke Polresta Bengkulu. Johan Agustian dan anaknya, Nicholas Axel, kemudian diproses sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyoroti perbedaan pasal antara dakwaan dan tuntutan jaksa. Menurut Dede Frastien, JPU menyusun dakwaan alternatif dengan merujuk Pasal 35 Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia, tetapi kemudian menggunakan Pasal 36 dalam tuntutannya.
“Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan dakwaan alternatif terhadap dua orang bapak dan anak ini dengan Pasal 35 Undang-Undang Fidusia. Namun, pada perjalanannya, Penuntut Umum melakukan tuntutan dengan Pasal 36,” ujar Dede.
Ia menilai perbedaan tersebut menjadi persoalan hukum yang dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara.
Menurutnya, kesesuaian antara dakwaan dan tuntutan merupakan aspek penting dalam proses peradilan pidana karena berkaitan dengan hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas perbuatan yang didakwakan kepadanya.
PT Bengkulu Kuatkan Putusan PN Bengkulu
Pengadilan Negeri Bengkulu sebelumnya menjatuhkan putusan Nomor 154/Pid.Sus/2026/PN Bgl pada 24 Agustus 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging.
JPU kemudian mengajukan banding. Namun, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 196/PID.SUS/2026/PT BGL tanggal 5 Oktober 2026, putusan PN Bengkulu dikuatkan.
Putusan tersebut mencakup penguatan putusan pengadilan tingkat pertama, pelepasan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum, pembebasan dari tahanan, serta pemulihan hak, harkat, dan martabat mereka.
Kuasa Hukum: Sengketa Fidusia Harus Dilihat Secara Hukum
Dede Frastien menegaskan, perkara yang berkaitan dengan jaminan fidusia harus ditangani dengan memperhatikan unsur perbuatan yang didakwakan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukti bahwa sengketa fidusia tidak bisa serta-merta dipidanakan. Ada cacat formil yang harus dihormati. Klien kami yang sudah ditahan sejak 20 Mei 2026, hari ini keadilannya pulih,” tegasnya.
Ia menyatakan putusan tersebut menjadi momentum bagi kliennya untuk memperoleh kembali hak-hak yang sebelumnya terdampak oleh proses hukum.
Dengan dikuatkannya putusan PN Bengkulu oleh PT Bengkulu, kedua terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara tersebut. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, keduanya juga telah dikeluarkan dari tahanan.
Penulis: Ynt









