Beranda Bengkulu Viral di TikTok, Ellys Febryyanty Somasi Clayton Alvaro dan Tuntut Video Bersama Anaknya Dihapus
Bengkulu

Viral di TikTok, Ellys Febryyanty Somasi Clayton Alvaro dan Tuntut Video Bersama Anaknya Dihapus

BENGKULU – Persoalan unggahan video di media sosial TikTok berujung somasi. Ellys Febryyanty, S.E., melalui kuasa hukumnya, Oki Alek S., S.H., melayangkan somasi kepada pemilik akun TikTok Clayton Alvaro (@varo_337) atas video yang menampilkan dirinya bersama anaknya yang masih berusia lima tahun.

Ellys mempersoalkan keterangan atau caption “emak2 julid gak beradap” yang menyertai video tersebut. Ia menilai penggunaan kalimat itu telah membentuk persepsi negatif terhadap dirinya dan berpotensi merugikan nama baiknya di ruang publik.

Somasi yang diterbitkan pada 15 Oktober 2026 itu meminta pemilik akun menghapus video, memberikan klarifikasi secara terbuka, menyampaikan permintaan maaf, serta menghentikan penyebaran konten yang menampilkan anaknya dalam konteks persoalan tersebut.

Berdasarkan dokumentasi yang disebutkan dalam surat somasi, video itu telah ditonton lebih dari 200 ribu kali. Banyaknya penonton membuat Ellys khawatir dampak unggahan tersebut semakin meluas dan turut memengaruhi kenyamanan keluarganya.

Merasa Konteks Kejadian Tidak Dipahami

Ellys menjelaskan, rekaman tersebut diambil ketika anaknya sedang bermain di sebuah wahana permainan. Ia mengaku berada pada jarak tertentu untuk mengawasi anaknya.

Menurut Ellys, arah pandangannya yang terekam dalam video berkaitan dengan keberadaan sang anak. Ia membantah bahwa tindakannya saat itu ditujukan untuk membicarakan atau menghina pihak lain.

Keberatan Ellys terutama ditujukan pada caption yang dinilainya memberikan penilaian negatif tanpa mempertimbangkan konteks kejadian secara menyeluruh.

Ia berharap unggahan yang beredar di media sosial tidak hanya dilihat dari potongan rekaman, tetapi juga mempertimbangkan situasi yang sebenarnya terjadi.

Selain persoalan nama baik, Ellys menyoroti dampak penyebaran video terhadap anaknya yang masih berusia lima tahun.

Dalam dokumen somasi disebutkan, anaknya merasa takut untuk kembali ke wahana permainan tersebut setelah kejadian. Kondisi itu menjadi salah satu alasan Ellys meminta agar persoalan diselesaikan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan kepentingan anak.

Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Dalam somasinya, Ellys mengajukan sejumlah permintaan kepada pemilik akun TikTok Clayton Alvaro.

Pertama, menghapus video yang dipersoalkan dan menghentikan penyebaran ulang konten tersebut. Kedua, menyampaikan klarifikasi terbuka melalui akun TikTok yang sama untuk menjelaskan konteks kejadian.

Ketiga, menyampaikan permintaan maaf kepada Ellys dan keluarganya. Pemilik akun juga diminta tidak kembali menyebarkan rekaman yang menampilkan anaknya dalam konteks persoalan tersebut atau membuat konten lanjutan yang berpotensi mempermalukan maupun memberikan gambaran menyesatkan tentang dirinya dan keluarga.

Ellys menyebut telah berupaya menghubungi pemilik akun melalui pesan langsung atau direct message (DM) TikTok sebelum mengambil langkah somasi. Upaya tersebut dilakukan untuk menyampaikan keberatan terhadap video yang beredar.

Kuasa Hukum Beri Tenggat 1 x 24 Jam

Kuasa hukum Ellys, Oki Alek S., S.H., menyampaikan bahwa somasi tersebut merupakan teguran hukum sekaligus upaya penyelesaian agar persoalan tidak semakin meluas di media sosial.

Pihaknya meminta pemilik akun meninjau kembali unggahan yang dipermasalahkan, menghapus video, memberikan klarifikasi secara terbuka, serta menyampaikan permintaan maaf kepada kliennya.

Oki juga menekankan bahwa penyebaran konten di media sosial perlu mempertimbangkan privasi anak di bawah umur. Menurutnya, persoalan yang melibatkan orang dewasa seharusnya tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap anak yang tidak terlibat langsung dalam konflik tersebut.

Dalam surat somasi, Ellys memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam sejak somasi diterima agar pemilik akun memberikan tanggapan dan menindaklanjuti permintaan penyelesaian.

Jika tidak ada tanggapan atau upaya penyelesaian dengan itikad baik hingga batas waktu tersebut, Ellys menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah yang dipertimbangkan meliputi konsultasi dengan pihak berwenang, pelaporan konten kepada TikTok untuk ditinjau berdasarkan kebijakan platform, serta penggunaan dokumentasi dan bukti elektronik yang telah disimpan.

Somasi Cantumkan Sejumlah Ketentuan Hukum

Surat somasi tersebut mencantumkan sejumlah ketentuan hukum sebagai dasar pertimbangan, antara lain Pasal 433 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.

Namun, pencantuman pasal-pasal tersebut dalam surat somasi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian mengenai penerapan ketentuan hukum tetap bergantung pada fakta, bukti, dan kewenangan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pemilik akun TikTok Clayton Alvaro terkait somasi yang dilayangkan Ellys Febryyanty. Konfirmasi dari pihak yang bersangkutan masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan dan menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Penulis: Ynt/rls

Sebelumnya

Dirlantas Polda Bengkulu Pimpin Langsung Polsanak: Kenalkan Rambu Lalu Lintas Hingga Ajak Anak Naik Mobil Patwal

Selanjutnya

Bazar Sembako Murah, dan Donor Darah Warnai HUT ke-22 DPD RI di Bengkulu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku