Beranda Bengkulu GEGER Pulau Baai! Satpol PP Kota Bengkulu Tegur 24 Warung Hiburan, 33 Pekerja Didata dalam Penertiban 50 Personel
Bengkulu

GEGER Pulau Baai! Satpol PP Kota Bengkulu Tegur 24 Warung Hiburan, 33 Pekerja Didata dalam Penertiban 50 Personel

Satpol PP Kota Bengkulu menggelar penertiban dan pendataan terhadap 24 warung hiburan di kawasan Pulau Baai, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Jumat (foto:ynt-23/10/2026).

BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran peraturan daerah (perda) di kawasan RT 8, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Pulau Baai. Dalam kegiatan penertiban dan pendataan yang dilaksanakan pada Jumat (23/10/2026), Satpol PP menerbitkan surat teguran pertama kepada 24 warung hiburan yang diduga menjalankan aktivitas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan praktik prostitusi, penjualan minuman beralkohol, dan aktivitas hiburan malam yang melanggar perda.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan kegiatan penertiban melibatkan 50 personel Satpol PP. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar, sekaligus menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap aktivitas usaha di kawasan tersebut.

“Surat teguran pertama telah diberikan kepada 24 warung hiburan. Kami meminta pemilik dan pengelola segera menghentikan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah,” ujarnya.

Satpol PP Data 33 Pekerja, Koordinasikan Tindak Lanjut

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan pendataan terhadap 33 pekerja yang ditemukan di lokasi. Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 28 orang berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Barat, meliputi Bandung, Kabupaten Bandung, Sukabumi, dan Majalaya. Sementara itu, dua orang berasal dari Lubuklinggau, Sumatera Selatan, satu orang dari Lampung, serta dua orang dari Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

Petugas Satpol PP Kota Bengkulu melakukan pendataan terhadap 33 pekerja di kawasan Pulau Baai, Jumat (foto:ynt-23/10/2026),

Pendataan identitas dan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) menjadi bagian penting dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya. Satpol PP juga menyiapkan koordinasi dengan pemerintah daerah asal guna menindaklanjuti rencana pemulangan pekerja sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Sahat menjelaskan, data awal yang diperoleh dari Ketua RT setempat menyebutkan terdapat sekitar 70 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas di kawasan tersebut. Namun, berdasarkan pemeriksaan dan pendataan langsung oleh petugas di lapangan, jumlah orang yang terdata saat kegiatan berlangsung sebanyak 33 orang.

Pengawasan Berlanjut, Teguran Kedua Disiapkan

Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan bahwa penerbitan teguran pertama bukan akhir dari proses penertiban. Petugas akan terus melakukan pemantauan terhadap 24 warung hiburan yang telah diberikan teguran.

Apabila pemilik atau pengelola masih menjalankan aktivitas yang melanggar perda, Pemkot Bengkulu akan melanjutkan proses penindakan melalui penerbitan surat teguran kedua dan tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan aturan akan dilaksanakan secara humanis, tegas, dan terukur dengan tetap mengedepankan prosedur serta memperhatikan kondisi sosial masyarakat.

Selain itu, penertiban juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi warga setempat. Dari sekitar 90 kepala keluarga yang tinggal di kawasan tersebut, sebagian warga menyampaikan penolakan terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan, termasuk dugaan prostitusi, peredaran minuman beralkohol, dan narkotika.

Masukan masyarakat tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan menciptakan lingkungan yang aman serta tertib.

Pemkot Siapkan Pendampingan Sosial bagi Warga yang Membutuhkan

Di samping penegakan perda, Pemkot Bengkulu turut memperhatikan persoalan sosial dan ekonomi yang ditemukan selama kegiatan berlangsung. Sejumlah warga dan pengelola usaha disebut menghadapi kesulitan ekonomi yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

Salah satu pengelola mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi keluarga menjadi alasan dirinya menjalankan usaha tersebut. Informasi ini akan disampaikan kepada Wali Kota Bengkulu sebagai bahan koordinasi untuk menentukan bentuk penanganan yang tepat.

Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar warga yang membutuhkan dapat menjalani asesmen sosial, termasuk kemungkinan memperoleh pendampingan atau penempatan di rumah singgah sesuai hasil penilaian dan ketentuan yang berlaku.

Sahat menyampaikan bahwa terdapat warga yang hidup dalam keterbatasan dan mengandalkan bantuan makanan dari tetangga. Kondisi tersebut menjadi perhatian agar penanganan tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat yang rentan.

Melalui langkah ini, Pemkot Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan perda, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan sosial secara terkoordinasi.

Satpol PP Kota Bengkulu mengimbau seluruh pemilik usaha dan masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku serta berperan aktif menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban lingkungan.

Humas Satpol PP Kota Bengkulu

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Tingkatkan Profesionalisme KDKMP, Pemprov Bengkulu Gelar Sertifikasi Kompetensi Bendahara

Selanjutnya

Tak Hanya Padamkan Api, Polri Selamatkan Anak Beruang Madu Terdampak Karhutla

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku