Beranda Bengkulu Beredar Viral Penjarahan Chiki Chiki Di Lokasi Gudang Yang Terbakar
Bengkulu

Beredar Viral Penjarahan Chiki Chiki Di Lokasi Gudang Yang Terbakar

Polsek Selebar Amankan 12 Terduga Pelaku Penjarahan Gudang  Makanan  Ringan Pasca  Kebakaran Di Bumi Ayu

KOTA BENGKULU – Polsek Selebar Polresta Bengkulu bergerak cepat menindaklanjuti informasi dugaan penjarahan barang di gudang makanan ringan yang terbakar di Jalan Bumi Ayu Raya, RT 07 RW 07, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Dalam tindak lanjut tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Selebar mengamankan 12 orang yang diduga mengambil makanan ringan dari lokasi kebakaran, Jumat (23/10/2026).

Penanganan kasus ini diawali dengan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) oleh personel Polsek Selebar pada pukul 14.20 WIB. Pengecekan dipimpin Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono, S.H., M.H., bersama personel SPKT, Reskrim, Intelkam, serta Bhabinkamtibmas. Dari hasil pengecekan awal, polisi menerima informasi dari pekerja bahwa sejumlah orang diduga mengambil barang dari lokasi kebakaran, termasuk anak-anak sekolah yang melintas sepulang sekolah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Selebar mengamankan 12 orang terduga pelaku beserta sejumlah makanan ringan yang diduga diambil dari gudang tersebut. Barang yang diamankan bervariasi, mulai dari beberapa renteng makanan ringan hingga satu dus. Selanjutnya, para terduga dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peristiwa dan memastikan peran masing-masing.

Polisi juga melakukan pengecekan terhadap kondisi di sekitar lokasi kebakaran. Berdasarkan hasil pemantauan, situasi di TKP terpantau aman dan kondusif. Garis polisi yang sebelumnya mengalami kerusakan telah diperbaiki, sementara lokasi gudang yang terbakar dijaga oleh pekerja guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H. melalui Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono, S.H., M.H. mengimbau masyarakat agar tidak mengambil barang apa pun dari lokasi kebakaran tanpa izin pemiliknya. Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, Polsek Selebar menindaklanjuti perkara tersebut melalui pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaporkan perkembangan penanganan kepada pimpinan. Kepolisian mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak apabila terdapat pihak yang masih di bawah umur.

*POLISI BERSAMA MASYARAKAT*
*POLRESTA BENGKULU*
*BENGKULU AMAN, DAMAI, DAN SEJAHTERA*
*CAMKOHA* – Cermati Aduan Masyarakat Kolaboratif dan Optimal Hadirkan Polisi.

Penulis: Ynt/rls

Sebelumnya

BI Bengkulu Salurkan Combine Harvester dan Alsintan, Dorong Produktivitas Petani dan Ketahanan Pangan Daerah

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku