Beranda Bengkulu Surat Tugas Jalan Meranti Jadi Sorotan, Kewenangan Penjagaan PKL dan Dugaan Pungutan Harian Dipertanyakan
Bengkulu

Surat Tugas Jalan Meranti Jadi Sorotan, Kewenangan Penjagaan PKL dan Dugaan Pungutan Harian Dipertanyakan

BENGKULU – Polemik penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Meranti, tepatnya di depan Kampus Universitas Dehasen Bengkulu, kini memasuki babak baru. Bukan hanya menyangkut tindakan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, tetapi juga keberadaan surat tugas yang diterbitkan unsur kecamatan dan kelurahan untuk menugaskan seorang individu menjalankan fungsi keamanan, kebersihan, serta pengaturan ketertiban lalu lintas.

Dokumen tersebut kini menjadi sorotan karena memunculkan pertanyaan mendasar mengenai legalitas penugasan, batas kewenangan penerima surat, hingga pertanggungjawaban atas aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.

Publik pun mulai mempertanyakan, apakah kecamatan dan kelurahan memiliki dasar kewenangan yang cukup untuk memberikan penugasan kepada seseorang secara perorangan dalam menjalankan fungsi yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di ruang publik?

Persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai urusan administrasi biasa. Sebab, setiap tindakan yang menggunakan nama pemerintah harus memiliki landasan hukum, pejabat yang berwenang, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

SURAT TUGAS RESMI BELUM TENTU MENJADI DASAR KEWENANGAN

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, surat tugas memang merupakan salah satu instrumen administrasi untuk memberikan penugasan. Namun, keberadaan surat dengan kop dan tanda tangan pejabat pemerintah tidak serta-merta memberikan kewenangan tanpa batas kepada orang yang menerimanya.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tugas lurah dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum.

Sementara itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang sah serta tidak boleh mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.

Karena itu, surat tugas di Jalan Meranti perlu dijelaskan secara terbuka. Mulai dari siapa penerimanya, apa status kepegawaiannya, siapa yang memberikan penugasan, apa dasar hukumnya, hingga sejauh mana tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Jangan sampai surat tugas justru menimbulkan kesan seolah-olah seseorang memperoleh kewenangan pemerintahan tanpa kejelasan status dan landasan hukum.

PASAL 24 PERDA KOTA BENGKULU NOMOR 3 TAHUN 2008 IKUT DISOROT

Persoalan ini semakin menarik perhatian karena Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum turut mengatur persoalan penjagaan keamanan.

Dalam Pasal 24 ayat (1), terdapat ketentuan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha penjagaan keamanan kecuali telah memperoleh izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 24 ayat (2) juga mengatur persyaratan surat bukti diri untuk usaha penjagaan keamanan terhadap rumah, harta benda, atau diri seseorang.

Ketentuan tersebut perlu dicermati secara proporsional. Tidak serta-merta dapat disimpulkan bahwa surat tugas di Jalan Meranti melanggar perda. Namun, pemerintah perlu menjelaskan apakah aktivitas yang ditugaskan tersebut masuk dalam kategori usaha penjagaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut atau merupakan bentuk penugasan administratif lainnya.

Jika memang berkaitan dengan penjagaan keamanan, masyarakat berhak mengetahui dasar izin dan kewenangan yang digunakan.

Jika bukan, pemerintah juga perlu menjelaskan klasifikasi kegiatan serta dasar hukum pelaksanaannya.

STATUS ORANG YANG DITUGASKAN JANGAN SAMPAI MENJADI MISTERI

Hal lain yang perlu dijelaskan adalah status individu penerima surat tugas tersebut.

Apakah yang bersangkutan merupakan ASN, tenaga non-ASN, tenaga kontrak, petugas berdasarkan perjanjian kerja, atau masyarakat umum yang ditunjuk secara perorangan?

Jika merupakan tenaga resmi pemerintah, perlu dijelaskan dokumen pengangkatan dan dasar penugasannya.

Jika bukan pegawai pemerintah, perlu dibuka dasar hubungan kerja atau bentuk perikatan yang menjadi landasan pemerintah memberikan tugas tersebut.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah juga menjadi salah satu rujukan dalam menilai penerbitan dokumen penugasan. Kewenangan pejabat penandatangan dan substansi surat harus sesuai dengan tugas serta tanggung jawab jabatannya.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah surat tersebut ditandatangani pejabat pemerintah, melainkan apakah isi dan pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum.

DUGAAN PUNGUTAN HARIAN PKL, PEMERINTAH HARUS BUKA DATA

Selain surat tugas, perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai dugaan pungutan harian terhadap pedagang di kawasan Jalan Meranti.

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait. Namun, apabila memang terdapat penarikan uang dari para pedagang, pemerintah wajib menjelaskan secara transparan.

Setidaknya ada sejumlah hal yang harus dibuka kepada publik:

  1. Apa dasar hukum penarikan uang dari pedagang?
  2. Apa nama dan peruntukan pungutan tersebut?
  3. Siapa yang menetapkan besaran tarif?
  4. Berapa nominal yang dibayarkan setiap pedagang?
  5. Siapa pihak yang bertugas melakukan penarikan?
  6. Apakah pedagang memperoleh karcis atau bukti pembayaran?
  7. Berapa total penerimaan setiap hari atau setiap bulan?
  8. Ke mana uang tersebut disetorkan dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Pertanyaan ini penting agar tidak muncul dugaan adanya aktivitas penarikan uang yang tidak memiliki dasar hukum maupun mekanisme administrasi yang jelas.

Jika pungutan tersebut merupakan retribusi atau penerimaan daerah, harus dapat dijelaskan dasar pemungutan dan tata kelola penerimaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai pedagang kecil menjadi pihak yang terus dibebani kewajiban membayar, sementara dasar penarikan dan pertanggungjawaban uangnya tidak pernah dijelaskan.

SATPOL PP JANGAN DIJADIKAN KAMBING HITAM

Dalam polemik Jalan Meranti, fungsi Satpol PP juga perlu ditempatkan secara proporsional.

Sebagai perangkat daerah, Satpol PP memiliki tugas menegakkan peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, langkah penertiban PKL tidak seharusnya dinilai hanya dari tindakan di lapangan. Pemerintah juga perlu membuka bagaimana pengelolaan kawasan tersebut sebelumnya, siapa yang memberikan penugasan, bagaimana aktivitas pedagang berlangsung, serta apakah terdapat mekanisme pengaturan yang memiliki dasar hukum.

Jangan sampai Satpol PP menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara persoalan administrasi, kewenangan, dan pengelolaan kawasan yang mendahului penertiban tidak pernah diperiksa secara menyeluruh.

Penegakan aturan harus berlaku bagi semua pihak, tanpa pengecualian.

JIKA ADA PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PEMERIKSAAN HARUS BERJALAN

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

Selain itu, PP Nomor 48 Tahun 2016 mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan.

Namun, penerapan sanksi tentu harus melalui pemeriksaan dan mekanisme sesuai ketentuan hukum. Tidak tepat menetapkan adanya pelanggaran sebelum ditemukan bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

Karena itu, Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat diminta melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi persoalan administrasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah penerbitan surat tugas, pelaksanaan penugasan, dan aktivitas yang berkaitan dengan pungutan telah sesuai aturan.

KECAMATAN DAN KELURAHAN DITUNTUT MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Polemik Jalan Meranti kini tidak cukup diselesaikan dengan saling menyalahkan antara pedagang dan petugas penertiban.

Ada sejumlah dokumen dan persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak kecamatan, kelurahan, serta instansi terkait.

Pertama, apa dasar hukum penerbitan surat tugas tersebut?

Kedua, apa status dan hubungan kerja orang yang menerima penugasan?

Ketiga, apakah terdapat izin atau kewenangan khusus terkait aktivitas penjagaan keamanan?

Keempat, apakah benar ada pungutan harian terhadap pedagang dan bagaimana pertanggungjawaban uangnya?

Kelima, siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengaturan aktivitas PKL di kawasan tersebut?

Keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.

Jika seluruh kegiatan telah sesuai aturan, tunjukkan dokumen dan dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, mekanisme pemeriksaan dan penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

JANGAN BERLINDUNG DI BALIK SURAT TUGAS

Persoalan Jalan Meranti bukan lagi semata-mata tentang penertiban PKL. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan, kejelasan kewenangan, transparansi pungutan, serta akuntabilitas penggunaan dokumen resmi pemerintah.

Surat tugas bukanlah tameng untuk membenarkan setiap tindakan. Begitu pula jabatan pemerintahan bukan alasan untuk menghindari pertanyaan publik.

Masyarakat berhak mengetahui siapa yang memberikan kewenangan, apa dasar hukumnya, serta bagaimana uang yang diduga dipungut dari pedagang dikelola.

Kini, pihak kecamatan dan kelurahan ditunggu untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Sebab, pemerintahan yang baik bukan hanya dituntut tegas menertibkan masyarakat, tetapi juga harus berani membuka dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan serta tindakan aparaturnya.

Penulis: Ynt/rls

Sebelumnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pencurian Senjata Api Milik Anggota Polri di Jayapura

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku