Curi HP, Pemulung Ditangkap Polisi

BENGKULU – Seorang pemulung berinisial FY (32), warga Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Ratu Agung atas dugaan pencurian sebuah telepon genggam milik seorang wiraswasta bernama Hayatul Mukhlis R (60), warga Kecamatan Ratu Samban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu pagi, 8 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Rumah Makan Uni Lando, Jalan Raflesia, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Saat itu, korban diketahui sedang tertidur di dalam rumah makan, sementara seorang perempuan terlihat tengah memasak di dapur.
Melihat situasi lengang, pelaku masuk melalui pintu depan rumah makan. Ia melihat sebuah ponsel Samsung Galaxy A8+ warna hitam yang tengah diisi daya dan tanpa pikir panjang langsung mengambilnya secara diam-diam. Setelah berhasil mengambil ponsel, pelaku segera meninggalkan lokasi kejadian.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban ke Polsek Ratu Agung.
Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Ratu Agung langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tak butuh waktu lama, FY berhasil diamankan di kawasan Jalan M. Sutoyo, Kota Bengkulu, berikut barang bukti ponsel curian yang sebelumnya telah dilaporkan hilang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal serupa, terlebih di tempat usaha atau rumah makan yang terbuka. (Ynt)