Konsorsium LSM Bengkulu Gelar Aksi di Kejati, Desak Penegakan Hukum dan Tolak Sawit di Enggano
BENGKULU – Puluhan massa dari Konsorsium Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Jalan S. Parman, Senin (29/9/2025). Sekitar 50 orang peserta aksi membawa spanduk, pamflet, bendera Merah Putih, serta menggunakan mobil komando dengan pengeras suara untuk menyampaikan tuntutan.
Aksi yang dipimpin Rahman Tamrin selaku penanggung jawab dan Daved Firmansyah sebagai koordinator lapangan ini dimulai pukul 09.30 WIB dengan titik kumpul di depan RSHD Bengkulu, kemudian bergerak menuju Kejati Bengkulu. Setiba di lokasi, massa langsung menggelar orasi serta membentangkan spanduk berisi desakan penegakan hukum terhadap berbagai kasus yang dinilai mandek.
Dalam orasinya, Rahman Tamrin mengapresiasi langkah Kejati dan Polda Bengkulu dalam upaya penegakan hukum, namun meminta agar penyelesaian sejumlah kasus tidak tebang pilih. Ia juga mendesak agar pejabat terindikasi gratifikasi segera diproses hukum serta dinonaktifkan dari jabatan.
Selain itu, isu lingkungan turut menjadi sorotan. Massa dengan tegas menolak rencana penanaman sawit besar-besaran di Pulau Enggano yang dikhawatirkan merusak ekosistem dan memicu konflik sosial. Mereka mendesak Gubernur Bengkulu agar berpihak kepada masyarakat lokal yang menolak proyek tersebut.
Tak hanya itu, konsorsium LSM juga menyampaikan sederet tuntutan, antara lain pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan yang diduga bermasalah, pengembangan kasus-kasus lama, hingga desakan penyelesaian dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkup Pemprov Bengkulu.
Puncak aksi berlangsung pada pukul 10.30 WIB dengan penyerahan dokumen tuntutan dari Rahman Tamrin kepada Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa. Setelah rangkaian kegiatan selesai, massa membubarkan diri sekitar pukul 10.50 WIB dalam keadaan aman dan tertib.
Aksi ini mencerminkan keresahan masyarakat sipil terhadap dugaan mandeknya sejumlah kasus hukum dan isu lingkungan yang dinilai berpotensi mengancam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di Pulau Enggano.(Ynt)










