Beranda Bengkulu Dugaan Korupsi Bedah Rumah Dinas Perkim Lebong, Sekwan DPRD Provinsi Di periksa Polda
Bengkulu

Dugaan Korupsi Bedah Rumah Dinas Perkim Lebong, Sekwan DPRD Provinsi Di periksa Polda

BENGKULU – Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin dengan mengenakan kemeja putih dan peci hitam memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada, Rabu (22/10/2025) pukul 09.11 wib.

Kehadiran Mustarani ini guna memenuhi panggilan penyidik subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan perkara Korupsi bedah rumah pelaksana dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman (Perkim ) kabupaten Lebong tahun 2023. Pada saat itu Mustarani Abidin menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, kemudian kepala Pelaksana Tugas Bappeda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong.

“Dipanggil sebagai saksi, masalah Perkim Lebong. Dulu saya Sekda Lebong sekaligus kepala Bapeda (PLT),” ujar mantan Sekda Lebong sekaligus Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, didepan halaman parkir gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Selasa (22/10/2025).

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., mengatakan dari hasil penyidikan setidaknya ada 93 unit rumah diterima warga Lebong selaku penerima manfaat. Total anggaran per unit pembangunan rumah baru layak huni adalah puluhan juta rupiah yang diberikan dalam bentuk uang untuk pembelian material serta bahan bangunan, hanya saja dalam pelaksanaan terdapat tindakan melanggar aturan.

“Dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha Sub Kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023,” Kata Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.,, Selasa (22/10/2025).

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si. melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muh. Syahir Fuad, S, H., S.Ik., M.H. mengungkapkan dugaan perkara korupsi bedah rumah ini merupakan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS), yang bersumber dari APBD Lebong 2023 dengan pagu Rp 4,1 miliar.

Dalam penyidikan didapatkan fakta bahwa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong / Pengguna Anggaran (PA) diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara melaksanakan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 10 Juni 2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

“Pemberian bantuan berdasarkan Perbup 35 Tahun 2023 tidak dapat digunakan sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan, karena baik desain teknis yang tidak lengkap (tanpa desain elektrikal) dan tidak melibatkan masyarakat,” ungkap Kompol Muh. Syahir Fuad, S, H., S.Ik., M.H..

Selain itu pengadaan bahan bangunan dilakukan secara sepihak bahkan tidak melibatkan masyarakat, ditambah lagi dengan tidak mengalokasikan upah tukang, yang diduga juga bertentangan dengan prinsip pembangunan rumah berbasis swadaya masyarakat.

“H selaku Pengguna Anggaran mengarahkan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) untuk memilih Toko Bangunan yang sudah diarahkan oleh H dan rekan lainnya, sehingga dapat mengatur bahan bangunan yang akan diserahkan kepada penerima bantuan,” pungkasnya.

Dalam pelaksanaannya bahan bangunan yang diserahkan, tersebut tidak sesuai kualitas dan kuantitas sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.(Ynt)

Sebelumnya

Pemkab Seluma Gelar ‘Live Seluma Berdialog 2025’: Membangun Daerah Lewat Investasi Tambang Emas

Selanjutnya

Polri Catat Capaian Signifikan dalam Program Gugus Tugas 2025: Dukung Ketahanan Pangan, Perumahan, dan Pendidikan Nasional

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku