Beranda Bengkulu Terjerat Kasus Pasar Panorama, Kepala Disperdagin BH Ditahan Kejari Bengkulu
Bengkulu

Terjerat Kasus Pasar Panorama, Kepala Disperdagin BH Ditahan Kejari Bengkulu

BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi melakukan penahanan terhadap tersangka BH, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Bengkulu, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota di Pasar Panorama.

Penahanan terhadap tersangka BH dilakukan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak Rabu, 22 Oktober 2025, hingga 10 November 2025. BH kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Malabero, Bengkulu.

Penahanan ini dilakukan setelah BH ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu sore, menyusul oknum anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial PH yang telah ditahan sebelumnya dalam kasus yang sama.
Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan hasil penyidikan, BH disangka melanggar pasal berlapis, termasuk:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua: Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu menyatakan bahwa peran tersangka BH adalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka PH. BH dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai kepala dinas dan bahkan ikut menikmati aliran dana dugaan korupsi.

Proses Lanjut ke Persidangan
Tim Penyidik Kejari Bengkulu saat ini fokus merampungkan berkas perkara tersangka BH. Berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu agar kasus ini dapat segera diperiksa dalam persidangan.

Kejari Bengkulu juga menegaskan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan.
Pihak Kejaksaan berharap dukungan dari semua pihak agar proses penyidikan dapat segera diselesaikan secara profesional, sehingga semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.(Ynt)

Sebelumnya

Polri Catat Capaian Signifikan dalam Program Gugus Tugas 2025: Dukung Ketahanan Pangan, Perumahan, dan Pendidikan Nasional

Selanjutnya

Program Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Rutan Ambon Kembali Panen Sayur Pakcoy

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku