Polresta Bengkulu Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa yang Mengakibatkan Luka Berat di Klub Malam Grand MC
BENGKULU – Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil menangkap lima orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa bernama Bintang Adam P. Valdez (19). Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, (3/11/2025 sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Jl. Pariwisata, Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Kasus ini bermula ketika korban terlibat adu mulut dengan pengunjung di klub malam Grand MC. Setelah pulang ke rumah, korban kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis parang sepanjang 65 cm. Saat akan memasuki klub, korban diperiksa oleh Panji Dwipayana, yang bekerja sebagai petugas keamanan. Dari hasil pemeriksaan, Panji menemukan senjata tajam tersebut. Ketika berusaha mengamankan benda itu, korban menolak hingga terjadi perebutan, yang menyebabkan Murzunni alias Tejo terluka di bagian jari.
Melihat rekannya terluka, PD, MU, AI, SI, SK, dan, YG kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka berat pada bagian wajah, dada, kepala, serta perut.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban pada Senin siang (3/11/2025), Tim Resmob Macan Gading langsung melakukan penyelidikan. Keesokan harinya, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, kelima pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kota Bengkulu.
Dari hasil penyidikan, polisi turut menyita beberapa barang bukti, antara lain satu bilah parang, rompi hitam dengan noda darah, dan celana panjang berwarna abu-abu.
Kapolresta Bengkulu menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(Ynt)









