Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Milik Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah
BENGKULU– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tahun 2025. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Bengkulu, mulai pukul 09.00 hingga 10.20 WIB.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Kantor Bea dan Cukai Bengkulu Koen Rachmanto, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu Bayu Andy Prasetya, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, S.I.K., M.Si., serta perwakilan dari unsur TNI,
Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama, dilanjutkan laporan panitia serta sambutan dari pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Bagian Barat. Dalam kesempatan tersebut, ditayangkan pula video proses penegahan hingga pengiriman barang ke PT Great Giant Pineapple sebagai bagian dari dokumentasi pemusnahan.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, pakaian bekas impor, serta berbagai barang larangan dan pembatasan lainnya. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolik dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara serta sesi foto bersama.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara dan memastikan tidak ada barang hasil penegahan yang terbengkalai. “Pemusnahan ini juga menjadi bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Bea Cukai Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemerintah menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah dan nasional.(Ynt)










