Beranda Bengkulu Banggar DPRD Bengkulu Ingatkan TAPD: APBD Tak Boleh Diubah Sepihak
Bengkulu

Banggar DPRD Bengkulu Ingatkan TAPD: APBD Tak Boleh Diubah Sepihak

Suharto Tegaskan Banggar DPRD Provinsi Bengkulu Tidak Bertanggung Jawab Jika Terjadi Persoalan Hukum Terhadap Perubahan APBD Secara Sepihak tanpa sepengetahuan Dewan.(Foto: Dok,3/2/2026)

BENGKULU – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Suharto, melontarkan peringatan keras kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait potensi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disepakati bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Peringatan tersebut disampaikan Suharto usai mengikuti rapat Banggar DPRD bersama pimpinan dewan dan TAPD, Senin (2/2/2026). Dalam rapat itu, TAPD memaparkan langkah percepatan administrasi guna mengejar proses registrasi APBD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Suharto menegaskan, percepatan administrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengubah substansi APBD yang telah disahkan melalui mekanisme resmi dan persetujuan bersama DPRD.

“Secara prinsip kami tidak mempersoalkan percepatan registrasi ke Kemendagri. Namun, yang tidak bisa ditoleransi adalah perubahan APBD yang sudah disepakati bersama DPRD,” tegas Suharto kepada wartawan.

Ia menilai, setiap perubahan sepihak terhadap dokumen anggaran berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, APBD merupakan produk politik dan hukum yang hanya dapat diubah melalui prosedur resmi, bukan keputusan sepihak pemerintah daerah.

“Jika ada perubahan tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD, itu jelas menyalahi mekanisme. Banggar DPRD tidak akan bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang timbul akibat tindakan tersebut,” ujarnya.

Suharto juga mengingatkan TAPD agar menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan, DPRD memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan yang wajib dilibatkan dalam setiap tahapan penyusunan dan pelaksanaan APBD.

“Jangan sampai alasan administratif justru membuka ruang pelanggaran. DPRD bekerja sesuai aturan, dan pemerintah daerah wajib konsisten terhadap kesepakatan yang telah ditetapkan bersama,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal peringatan tegas agar tidak terjadi manuver perubahan anggaran di luar jalur resmi, demi menjaga kepastian hukum serta integritas tata kelola keuangan daerah di Provinsi Bengkulu.(Ynt)

Sebelumnya

Gubernur Helmi Hasan Tindak Lanjuti Aspirasi Warga, Pemasangan Listrik Bersubsidi Terealisasi

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku