Beranda Nasional BEI Lakukan Trading Halt Sementara Akibat Penurunan IHSG 8 Persen
Nasional

BEI Lakukan Trading Halt Sementara Akibat Penurunan IHSG 8 Persen

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan BEI pada Kamis, 29 Januari 2026, pukul 09:26:01 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).

Perdagangan akan dilanjutkan kembali pada pukul 09:56:01 waktu JATS, tanpa adanya perubahan jadwal perdagangan.

Tindakan trading halt tersebut dilakukan sehubungan dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya BEI dalam menjaga agar perdagangan Efek di Bursa senantiasa berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.

Pelaksanaan pembekuan sementara perdagangan ini mengacu pada Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.

BEI secara konsisten melakukan berbagai langkah pengamanan pasar guna menjaga stabilitas dan kepercayaan investor, khususnya di tengah dinamika pergerakan pasar yang signifikan.

Informasi lebih lanjut terkait ketentuan tersebut dapat diakses melalui:

Peraturan Nomor II-A: www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan

Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025: www.idx.co.id > Peraturan > Keputusan Direksi.(Ynt)

Sebelumnya

Ditreskrimsus Polda Bengkulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bengkulu Selatan

Selanjutnya

Kabid Humas Polda Bengkulu: Penanganan Kasus Konflik PT ABS Dilakukan Profesional dan Transparan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku