Beranda Bengkulu Cekcok Arisan Berujung Sidang Tipiring, Hakim Jatuhkan Vonis Kurungan Percobaan
Bengkulu

Cekcok Arisan Berujung Sidang Tipiring, Hakim Jatuhkan Vonis Kurungan Percobaan

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu saat hakim tunggal membacakan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan penghinaan, dengan para pihak dan pengunjung sidang mengikuti jalannya persidangan secara tertib.

BENGKULU – Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana ringan berupa penghinaan dengan terdakwa Muchidar alias Indah, warga Bumi Ayu. Putusan dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum.

Perkara ini bermula dari insiden cekcok yang terjadi dalam pertemuan arisan KSNJ (Keluarga Srikandi No Jaim) pada Selasa, 24 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu kafe di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

Dalam persidangan terungkap, perselisihan terjadi antara terdakwa dan pelapor, Isna Mulyani. Pelapor mengaku tersinggung atas ucapan terdakwa yang dinilai merendahkan dirinya. Tidak terima dengan hal tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ratu Agung untuk diproses secara hukum.

Pengambilan sumpah terhadap saksi dalam sidang kasus dugaan penghinaan di Pengadilan Negeri Bengkulu, sebagai bagian dari proses pembuktian di hadapan hakim.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana ringan sebagaimana dakwaan yang diajukan. Namun, majelis juga mempertimbangkan bahwa kejadian tersebut dipicu oleh emosi sesaat dalam situasi konflik interpersonal.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana kurungan selama satu bulan kepada terdakwa. Meski demikian, hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika terdakwa mengulangi perbuatannya dalam masa percobaan yang telah ditetapkan.

Dalam amar putusannya, hakim turut mengingatkan pentingnya menjaga sikap dan tutur kata dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini dinilai penting guna mencegah terjadinya konflik serupa di kemudian hari.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan sepele yang dipicu emosi dapat berujung pada konsekuensi hukum apabila tidak disikapi dengan bijak.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Dugaan Pungli Miliaran di Tapanuli Selatan: Dana Sertifikasi Guru Diduga Jadi “Setoran Halus"

Selanjutnya

Wali Kota Bengkulu Pacu Capaian BPJS Kesehatan Menuju UHC 96 Persen di 2026

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku