Diduga Rugikan Negara, Kejati Bengkulu Sita Lahan Tambang PT RSM di Bengkulu Tengah
BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita lahan tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM) yang berada di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah. Penyitaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa lahan yang disita tak hanya di Desa Sekayun, tapi juga di Kecamatan Tabah Penanjung. Proses penyitaan didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan dari Kejati Bengkulu Nomor Print-721/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 4 Juli 2025, serta penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Argamakmur Nomor 327/Pid.B.sita/2025/PN Agm tertanggal 2 Juli 2025.
“Penyitaan ini mengacu pada SK Nomor 349 tanggal 28 Desember 2011. Sementara untuk luas lahan masih kami hitung, tetapi yang jelas ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan tambang tersebut,” ujar Danang, Minggu (6/7/2025).
Menurut keterangan warga setempat, tambang tersebut sudah tidak beroperasi sejak 2014. Namun, di lokasi basecamp masih ditemukan peralatan tambang dan sejumlah pekerja yang berada di area tersebut.
Tim Kejati juga masih melakukan penyelidikan lanjutan di lokasi tambang lainnya milik perusahaan, yang berada di wilayah 348 Tabah Penanjung, Bengkulu Tengah.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Bengkulu dalam membongkar kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan, yang disebut-sebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar dan merusak lingkungan.
Kejaksaan juga telah memeriksa saksi Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, dan Julius Shoh, Direktur PT Tunas Bara Jaya.(Ynt)










