Ditsamapta Polda Bengkulu Gelar Bimtek Tipiring melalui Restorative Justice

BENGKULU – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Bengkulu menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) melalui Restorative Justice di Aula Command Center Polda Bengkulu pada Kamis (24/07/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Samapta Polda Bengkulu,Kombespol Rahmad Hidayat, S.S., M.H.
Dalam sambutannya, KBP Rahmad Hidayat, S.S,. M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personel Ditsamapta Polda Bengkulu dan jajaran dalam menangani tindak pidana ringan melalui Restorative Justice. Beliau juga menekankan pentingnya penerapan Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana ringan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Para PJU Ditsamapta Polda Bengkulu, Para Perwira Ditsamapta Polda Bengkulu, Pers Ditsamapta Polda Bengkulu, serta Para Kasat Samapta Polres/Ta. Dalam kegiatan ini, diberikan materi oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu Ipda Andi Sujarmoko tentang Bimtek Tipiring melalui Restorative Justice. Materi ini membahas tentang konsep Restorative Justice dan bagaimana menerapkannya dalam penanganan tindak pidana ringan.
Selain itu, diberikan juga materi oleh Kasubdit Gasum Kompol Tatar Insan, S.H. tentang Tehnik pelaksanaan Tipiring. Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Peserta dapat bertanya dan berdiskusi tentang materi yang disampaikan, sehingga dapat memperdalam pemahaman tentang Restorative Justice dan tehnik pelaksanaan Tipiring.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menekan angka tindak pidana ringan di wilayah hukum Polda Bengkulu. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personel Ditsamapta Polda Bengkulu dan jajaran dalam menangani tindak pidana ringan melalui Restorative Justice.(Ynt/Rs)