Beranda Bengkulu Dua Pemuda Dibekuk Polisi, Curanmor di Muara Bangkahulu Terbongkar
Bengkulu

Dua Pemuda Dibekuk Polisi, Curanmor di Muara Bangkahulu Terbongkar

Barang bukti yang berhasil diamankan dua Sepeda motor dari tersangka.(Foto ist : 3/2/2026)

BENGKULU– Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Muara Bangkahulu akhirnya terbongkar. Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu meringkus dua pemuda berinisial EZ (32) dan RV (20) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Beringin Raya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban yang diparkir di halaman Pondok Pesantren Rabbani. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/08/I/2026/SPKT/Polsek Muara Bangkahulu/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu dan langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah berada di dalam ruangan pondok pesantren. Sepeda motor Honda Beat warna merah hitam milik korban diparkir di halaman pesantren dalam kondisi stang terkunci.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian dilakukan oleh dua pelaku dengan pembagian peran yang jelas. Satu pelaku bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi, sementara pelaku lainnya mengeksekusi aksi pencurian dengan menggunakan kunci T miliknya untuk membuka kontak sepeda motor hingga berhasil membawa kabur kendaraan tersebut.

Kapolsek Muara Bangkahulu AKP M. Taslim didampingi Kanit Reskrim Ipda Ridho dan Kasi Humas Polresta, Iptu Endang menjelaskan, kedua tersangka saling mengenal dan bertetangga, namun tidak memiliki hubungan keluarga. Polisi juga menduga salah satu pelaku terlibat dalam sejumlah TKP lain dengan modus serupa, yang kini masih dalam pendalaman penyidik.

“Kami telah memetakan peran masing-masing pelaku. Salah satu sebagai pengawas situasi, sementara pelaku utama bertindak sebagai eksekutor,” tegas Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Muara Bangkahulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan lainnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 447 Ayat (1) hurup, f dan huruf g Undang- undang nomor 1 tahun 2023 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak katagori V.(Ynt)

Sebelumnya

Pemkot Bengkulu Lakukan Pemantauan Pasca Hujan Deras, Genangan Air Terjadi di Sejumlah Wilayah Kota Bengkulu

Selanjutnya

Satgas Operasi Damai Cartenz Jaga Keamanan Bandara Bilogai, Pastikan Akses Logistik Warga Intan Jaya Tetap Lancar

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku