Beranda Bengkulu Eks Dirut Bank Terseret Tipibank, Resmi Jadi Tersangka 
Bengkulu

Eks Dirut Bank Terseret Tipibank, Resmi Jadi Tersangka 

Mantan Direktur Utama (Dirut) bank pemerintah di Bengkulu berinisial AS. (Foto: Dok 10/4/2026)

BENGKULU- Penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) bank pemerintah berinisial AS sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana perbankan (tipibank).

Penetapan ini ditegaskan melalui pengiriman kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada 2 April 2026, setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena berkas belum lengkap.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu melalui Kasi Penerangan Hukum, Fri Wisdom S. Sumbayak, membenarkan hal tersebut. “SPDP sudah kami terima kembali awal April. Sebelumnya memang sempat dikembalikan karena belum dilengkapi berkas,” ujarnya.

Nama AS mencuat dalam pengembangan perkara kredit bermasalah di Bank Pemerintah Cabang Kepahiang. Kasus ini bermula dari pengucuran kredit kepada PT Agung Jaya Grup (AJG) dengan nilai pengajuan Rp6 miliar, namun disetujui sebesar Rp5 miliar.

Dalam perkara ini, empat pejabat internal bank, YM, YS, YG, dan DN, lebih dulu duduk di kursi terdakwa. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke jaksa sejak Januari 2026 dan kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Fakta persidangan mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pencairan kredit. Sejumlah saksi internal bank menyebut adanya intervensi pimpinan saat itu, sehingga kredit tetap disetujui meski tidak memenuhi syarat kelayakan.

Penyidik menduga peran AS tidak sekadar administratif, melainkan turut menentukan lolosnya kredit yang kemudian berujung macet dan merugikan keuangan negara.

Pengembangan kasus ini menjadi sinyal tegas aparat penegak hukum dalam membongkar praktik menyimpang di sektor perbankan, sekaligus menegaskan bahwa pejabat tinggi pun tidak kebal hukum.

Penulis: Ynt

Editor: Admin

Sebelumnya

JPU Kejari Bengkulu Tuntut Pejabat dan Legislator dalam Kasus Kios Ilegal

Selanjutnya

Dugaan Pungli Miliaran di Tapanuli Selatan: Dana Sertifikasi Guru Diduga Jadi “Setoran Halus"

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku