Gubernur Bengkulu Terbitkan SE Larangan Gratifikasi dan Suap di Lingkungan Pemerintahan
BENGKULU – Pemerintah menegaskan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui Surat Edaran Gubernur Bengkulu tentang larangan gratifikasi dan penyuapan di lingkungan pemerintahan daerah.
Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Bengkulu Helmi Hasan pada 4 April 2026 tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi bersama seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Bengkulu serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam edaran tersebut, seluruh aparatur pemerintah diminta untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, ditegaskan pula larangan keras terhadap praktik suap dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun, khususnya dalam proses promosi, mutasi, dan pengangkatan jabatan, baik untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, maupun jabatan fungsional lainnya.
Tak hanya itu, larangan serupa juga berlaku dalam proses pengangkatan kepala sekolah serta mutasi guru guna memastikan sistem merit berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Pemerintah Kota menyambut baik dan mendukung penuh kebijakan tersebut sebagai langkah konkret dalam memperkuat reformasi birokrasi serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui surat edaran ini, diharapkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dapat menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan kepada masyarakat.
Penulis: Ynt











