Beranda Bengkulu JPU Kejari Bengkulu Terima Pelimpahan Berkas dan Dua Tersangka Kasus Narkotika
Bengkulu

JPU Kejari Bengkulu Terima Pelimpahan Berkas dan Dua Tersangka Kasus Narkotika

BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Umum (Pidum) resmi menerima pelimpahan berkas perkara serta dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dari penyidik kepolisian. Kedua tersangka tersebut berinisial YA, warga Jalan Meranti, dan SS, warga Jalan Mahakam, Kota Bengkulu.

Berdasarkan hasil penyidikan, YA ditangkap pada 6 Januari 2025 dengan barang bukti satu paket sabu. Sementara itu, SS diamankan sehari setelahnya, 7 Januari 2025, dengan barang bukti 223 gram ganja. Barang haram tersebut diduga diperoleh dari seorang berinisial Joy, yang hingga kini masih berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), JPU Pidum Kejari Bengkulu memutuskan untuk menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero. Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H., M.H., melalui Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan pemberkasan guna melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.

“YA akan didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan satu paket sabu, sedangkan SS akan dijerat dengan Pasal 111 undang-undang yang sama karena memiliki 223 gram ganja,” ujar Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H.

Dengan diterimanya berkas perkara ini, Kejari Bengkulu memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Ynt)

Sebelumnya

SMSI Bengkulu Rayakan HUT ke-8 dengan Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim

Selanjutnya

Rentetan Kebakaran di Curup: Tiga Insiden dalam Sepekan, Warga Diminta Waspada

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku