Kabid Humas Polda Bengkulu: Penanganan Kasus Konflik PT ABS Dilakukan Profesional dan Transparan
BENGKULU – Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K. menyampaikan perkembangan penanganan Tindak Pidana
Pengeroyokan dan Penganiayaan dalam konflik Agraria antara
Masyarakat (FMPR) dan PT ABS tepatnya di lokasi HGU PT ABS, Kecamatan Pino Raya.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, melibatkan karyawan PT ABS dan Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR). Konflik itu mengakibatkan adanya korban dari kedua belah pihak, masing-masing satu orang dari pihak perusahaan dan beberapa orang dari pihak FMPR. Situasi sempat memanas, namun dapat dikendalikan oleh aparat keamanan sehingga tidak meluas.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan bergerak cepat melakukan langkah-langkah kepolisian berupa penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta menerima dan memproses laporan polisi yang masuk sesuai prosedur hukum.
Adapun laporan polisi yang ditangani yakni LP/A/10/XI/2025, LP/B/172/XI/2025, dan LP/B/171/XI/2025 yang semuanya tercatat secara resmi pada tanggal 25 November 2025. Seluruh laporan tersebut diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Pada 20 Desember 2025, penyidik menetapkan saudara AH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selanjutnya, pada 28 Januari 2026, terhadap yang bersangkutan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.
Selain itu, pada tanggal yang sama, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya yakni SU, EH, dan SM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan, setelah melalui proses pemeriksaan dan pendalaman alat bukti.
Kabid Humas Polda Bengkulu menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan tidak memihak kepada pihak manapun. Polri hadir untuk menjamin rasa keadilan bagi semua warga negara serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.
Polda Bengkulu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam konflik lahan, agar menahan diri, mengedepankan dialog, serta mempercayakan penyelesaian persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku.(Ynt)










